NU dan Muhammadiyah Desak Kejagung Transparan Usut Kasus Febrie Adriansyah

bendera nu-muhammadiyah

MAKLUMAT – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak berkompromi dalam menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menegaskan proses hukum Febrie harus berjalan transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Kasus tersebut menjadi ujian besar bagi kepemimpinan Jaksa Agung sekaligus integritas institusi penegak hukum. Pemimpin yang baik diukur dari keberaniannya membenahi institusi, bukan menghindari masalah,” kata Ahmad Fahrur Rozi di Jakarta, Selasa (28/7/2026),  .

Fahrur menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas meski perkara tersebut menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Jaksa Agung harus bersikap tegas, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Menurutnya, evaluasi internal perlu dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan profesional, independen, dan bebas intervensi. Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar tetap objektif dalam menilai kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini memiliki berbagai capaian dalam mengungkap kasus-kasus besar.

Baca Juga  Kegiatan PCM Sambikerep Selaraskan Program Pemkot Surabaya

“Prestasi tetap harus diapresiasi, tetapi kekurangan juga harus diperbaiki. Penilaian harus objektif, adil, dan proporsional,” tandasnya.

Fahrur juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal serta pembangunan budaya integritas agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. Ia optimistis kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan semakin kuat apabila perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IMM Muhammad Zaki Mubarak menegaskan prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Negara hukum hanya memiliki legitimasi apabila prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas atau perlakuan istimewa bagi siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” kata Zaki, sapaan Muhammad Zaki Mubarak

Berdasarkan prinsip tersebut, lanjut Zaki, DPP IMM menyampaikan enam desakan kepada Kejaksaan Agung. Pertama, mengusut dan memeriksa Febrie Adriansyah secara terbuka, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, menetapkan status hukum serta mengambil langkah lanjutan, termasuk penahanan, apabila syarat hukum dan alat bukti telah terpenuhi tanpa tebang pilih.

Ketiga, menghentikan segala bentuk perlindungan, intervensi, maupun upaya yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum. Keempat, memastikan penyidikan berjalan secara transparan dengan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

Baca Juga  Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless, Kejagung Pastikan Tindak Pidana Tetap Berjalan

Kelima, menjaga independensi aparat penegak hukum agar terbebas dari kepentingan apa pun dalam menangani perkara tersebut. Keenam, menuntaskan proses hukum hingga persidangan guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ia menegaskan keenam desakan tersebut merupakan bentuk komitmen IMM untuk mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak membedakan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.