KUHP Nasional sebagai Amanah Keadilan dan Martabat Kemanusiaan

KUHP Nasional sebagai Amanah Keadilan dan Martabat Kemanusiaan

MAKLUMAT — Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mulai diberlakukan sebagai hukum pidana bangsa yang dirumuskan dari nilai Pancasila, konstitusi, dan realitas sosial Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar pergantian kitab hukum, melainkan momentum untuk menilai ulang arah keadilan yang hendak ditegakkan negara.

Selama lebih dari satu abad, hukum pidana Indonesia dibangun di atas fondasi kolonial yang menekankan kepatuhan dan penghukuman. Wataknya represif, orientasinya mengontrol, dan logikanya menjaga ketertiban penguasa. Dalam konteks itulah, pembaruan KUHP sejatinya merupakan ikhtiar dekolonisasi hukum—usaha sadar membebaskan hukum dari warisan penindasan dan mengarahkannya kembali pada tujuan utama: memuliakan martabat manusia.

Islam Berkemajuan memandang hukum bukan semata alat pembalasan, melainkan sarana mewujudkan kemaslahatan. Keadilan tidak berhenti pada hukuman, tetapi bertujuan menjaga kehidupan, akal, harta, dan kehormatan manusia. Dalam kerangka ini, KUHP Nasional patut dibaca sebagai peluang etik dan ideologis untuk membangun hukum pidana yang lebih manusiawi, adil, dan berkeadaban.

KUHP Nasional menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata membuat jera, tetapi juga mencegah kejahatan, memulihkan korban, membina pelaku, serta menjaga keseimbangan sosial. Pendekatan ini selaras dengan pandangan Islam yang melihat manusia sebagai makhluk yang selalu memiliki peluang untuk berubah. Hukuman, karena itu, bukan akhir dari kemanusiaan, melainkan jalan koreksi agar seseorang dapat kembali berperan secara bermartabat dalam masyarakat.

Baca Juga  Islam Berkemajuan dan Demokrasi Substansial

Penguatan pendekatan restoratif menjadi langkah penting dalam menata ulang sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam banyak kasus, pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab moral justru lebih efektif menjaga harmoni. Namun, prinsip ini tetap memerlukan batas yang jelas. Tidak semua kejahatan dapat direstoratifkan, terutama yang berdampak luas dan melukai kepentingan publik.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) menunjukkan upaya KUHP Nasional untuk lebih membumi. Hukum tidak dipaksakan dari ruang hampa, melainkan diupayakan selaras dengan nilai sosial yang hidup. Namun, pengakuan ini juga menyimpan risiko jika tidak disertai komitmen kuat terhadap hak asasi manusia. Dalam perspektif Islam Berkemajuan, tradisi dan norma sosial harus selalu diuji dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan diterima tanpa kritik.

Pengenalan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan merupakan langkah keluar dari krisis pemenjaraan. Penjara yang penuh sesak bukan tanda ketegasan hukum, melainkan bukti kegagalan negara dalam mendidik warganya. Islam mengajarkan bahwa hukuman selalu disertai peluang taubat dan perbaikan. Negara dituntut membangun sistem pemidanaan yang memberi ruang transformasi, bukan sekadar pengasingan.

Penempatan pidana mati sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan juga menunjukkan kehati-hatian moral negara. Kekuasaan atas hidup manusia tidak boleh dijalankan dengan tergesa. Meski perdebatan etik tentang pidana mati tetap terbuka, pendekatan ini menegaskan bahwa keadilan yang beradab lahir dari kebijaksanaan, bukan dari ketergesaan.

Baca Juga  Buka Musyawarah PCIM Amerika Serikat, Haedar Nashir: Islam Bukan Sekadar Perintah-Larangan

Namun, tantangan terbesar KUHP Nasional tidak terletak pada teks undang-undangnya, melainkan pada praktik penegakan hukum. Tanpa integritas aparat dan kesadaran bahwa hukum adalah amanah, pasal-pasal progresif berpotensi disalahgunakan. Di sinilah pentingnya membangun etos penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural.

KUHP Nasional pada akhirnya adalah ujian moral bagi negara dan umat. Ia akan mencatat apakah Indonesia sungguh-sungguh ingin membangun hukum pidana yang memuliakan manusia, atau sekadar mengganti kitab tanpa mengubah cara berpikir. Islam Berkemajuan mengajarkan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang menghadirkan rahmat, melindungi yang lemah, dan memberi harapan bagi perubahan.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *