MAKLUMAT – Kuota internet yang tidak lagi hangus setelah masa berlaku paket berakhir mendapat perhatian Komisi I DPR RI. DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak berhenti pada surat edaran, tetapi segera membuat aturan yang lebih tegas melalui Peraturan Menteri (Permen).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah,mengapresiasi langkah Komdigi menerbitkan surat edaran sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kuota internet yang terbuang ketika masa berlaku paket berakhir.
Namun, Sarifah menilai surat edaran belum cukup untuk menjadi dasar hukum yang kuat. Pemerintah perlu membuat regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus operator seluler.
“Untuk memperkuat payung hukum, sebaiknya aturan tersebut dibuat dalam bentuk Permen,” kata Sarifah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (2/9/2026).
DPR Minta Aturan Kuota Dibuka ke Publik
Sarifah juga meminta Komdigi segera mengunggah surat edaran tersebut ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menurutnya, masyarakat harus dapat mengakses aturan tersebut dengan mudah. Keterbukaan informasi diperlukan agar konsumen memahami haknya dan operator mengetahui kewajibannya.
“Komdigi sebaiknya segera mengunggah surat edaran itu di JDIH agar masyarakat bisa mengetahui apa saja yang diatur. Akses terhadap aturan juga penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda dalam penerapan kebijakan,”tegasnya.
DPR Wanti-wanti Operator Jangan Naikkan Harga
Selain meminta penguatan regulasi, DPR mengingatkan operator seluler agar tidak menaikkan harga paket internet dengan alasan kebijakan sisa kuota.
Sarifah menilai pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan kebijakan tersebut justru diikuti perubahan harga yang membebani konsumen.
“Jangan sampai kuotanya tidak lagi hangus, tetapi harga paket justru naik. Ini yang harus kita cegah,” tandasnya.
Karena itu, Komdigi diminta memperkuat pengawasan terhadap operator. Pemerintah juga harus menyiapkan sanksi jika terdapat operator yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau ada operator yang bandel, pemerintah harus menyiapkan sanksi tegas dan pengawasan yang kuat,” cetus Sarifah.
Jangan Sampai Konsumen Hanya Dapat Janji
Kebijakan kuota internet yang tidak lagi hangus berpotensi memberikan keuntungan langsung bagi konsumen. Masyarakat tidak lagi kehilangan kuota yang sudah dibeli hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Namun, manfaat tersebut membutuhkan aturan yang jelas. Jika hanya mengandalkan surat edaran, pemerintah berisiko menghadapi persoalan dalam pengawasan dan penerapan di lapangan.
Permen dapat menjadi instrumen untuk memperjelas hak konsumen, kewajiban operator, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah harga paket. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi konsumen justru diikuti kenaikan harga yang mengurangi manfaatnya.
Karena itu, Komdigi tidak cukup hanya memastikan kuota tidak hangus. Pemerintah juga perlu memastikan konsumen memperoleh layanan internet yang transparan, wajar, dan tidak dibebani biaya tambahan akibat perubahan kebijakan.













