MAKLUMAT – Anggota DPD RI Dr Lia Istifhama mengapresiasi Layanan Lapor Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PAK) secara menyeluruh. Lapor PAK merupakan layanan pengaduan Pemprov Jatim yang menangani korban secara cepat, gratis, dan berkelanjutan itu juga dinilai semakin digital.
Inovasi tersebut sebelumnya berhasil masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam kunjungannya, Lia disambut Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini bersama Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kepala Bidang PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.
“Lapor PAK ini luar biasa karena korban mendapat pendampingan menyeluruh,” ujar Lia dalam kunjungannya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Jawa Timur dikutip, Selasa (11/8/2026).
Menurut Lia yang juga Anggota MPR RI itu, layanan perlindungan korban tidak cukup hanya menerima laporan. Korban membutuhkan pendampingan sejak awal, terutama perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Ia juga menyoroti kondisi anak yang sudah menjadi ibu. Mereka membutuhkan penanganan medis, dukungan psikologis, serta pendampingan agar mampu menjalani peran sebagai ibu.
Lia menilai rasa aman menjadi faktor penting agar korban berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, pendampingan hukum dan psikologis harus berjalan sejak laporan pertama diterima.
“Korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara,” tegasnya.
Senator Jatim tersebut berharap Lapor PAK terus dikembangkan dan menjadi contoh layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital bagi daerah lain.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini menjelaskan Pemprov Jatim terus memperkuat sistem Lapor PAK. Sejak Juni 2026, layanan tersebut telah terintegrasi secara digital. Dengan sistem itu, setiap laporan yang masuk langsung tercatat dan dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
“Setiap kasus langsung kami tangani dengan menunjuk pendamping atau PIC,” jelas Sufi.
Ia menjelaskan jika laporan bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Dinas P3AK Jatim akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota maupun instansi terkait. Sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja tanpa terkendala batas wilayah.
Setelah laporan diterima, lanjut dia, petugas melakukan identifikasi dan penanganan melalui mekanisme manajemen kasus. Pendampingan mencakup aspek hukum, psikologis, rehabilitasi, hingga pemenuhan hak korban.
Khusus korban anak, Dinas P3AK Jatim memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Layanan itu juga mencakup bantuan pengurusan akta kelahiran bagi anak yang belum memilikinya.
Digitalisasi Harus Mempercepat Perlindungan
Penguatan digital Lapor PAK menjadi langkah penting karena penanganan kasus kekerasan membutuhkan kecepatan dan kesinambungan.
Digitalisasi tidak sekadar memindahkan proses pelaporan ke sistem elektronik. Yang lebih penting, laporan tersebut harus segera terhubung dengan pendamping, layanan hukum, psikolog, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah daerah terkait.
Dengan pola itu, korban tidak berhenti pada tahap membuat laporan, tetapi memperoleh pendampingan sampai hak-haknya terpenuhi.
Lapor PAK juga tidak hanya menangani korban. Dinas P3AK Jatim turut memperhatikan penanganan pelaku dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penyelesaian kasus berjalan komprehensif dan berkeadilan.














