MAKLUMAT — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah menuntut Gubernur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk meminta maaf secara terbuka atas pencatutan foto yang memicu serangan digital terhadap aktivis demokrasi, Neni Nur Hayati.
Dalam siaran pers pada Sabtu (2/8/2025), LBH-AP PP Muhammadiyah juga mengecam keras serangan digital yang diarahkan kepada Neni Nur Hayati, yang juga merupakan Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Sekadar diketahui, Neni Nur Hayati mengalami serangan digital di berbagai akun media sosial (medsos) pribadinya, mulai dari upaya peretasan akun pribadi, penyebaran informasi pribadi (doxing), ancaman kekerasan, cyberbullying, hingga kampanye disinformasi yang sistematis.
Insiden tersebut dialami Neni Nur Hayati usai fotonya dicatut oleh Diskominfo Jabar serta empat akun instagram resmi milik Pemprov Jabar lainnya, dalam unggahan video pada 15 Juli 2025 lalu, tentang klarifikasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) yang membantah adanya penggunaan buzzer pada 15 Juli 2025 lalu.
Dalam video tersebut, gambar wajah Neni Nur Hayati—sebagai suatu data biometrik yang dilindungi berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)—dicatut secara sepihak dalam akun instagram resmi Diskominfo Jabar, tanpa izin atau persetujuan.

“Serangan digital tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya melanggar hak atas privasi, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi serta keamanan pribadi korban,” tulis LBH-AP PP Muhammadiyah, dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id pada Sabtu (2/8/2025).
“Selain berposisi sebagai peneliti dan pegiat masyarakat sipil, Neni Nur Hayati merupakan seorang perempuan pembela demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, serangan digital yang dialami oleh Neni merupakan juga bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan pembela HAM,” sambungnya.
Akibat penayangan tersebut, Neni mengalami serangan digital secara masif di akun-akun media sosial pribadinya, yakni di Instagram dan TikTok, pada 15-16 Juli 2025.
Bahkan, beberapa akun media sosial (medsos) pribadinya, termasuk WhatsApp sempat mengalami upaya peretasan.
Klarifikasi Salah Alamat
LBH-AP PP Muhammadiyah menilai video klarifikasi Dedi Mulyadi (KDM) salah alamat, jika ditujukan atau dituduhkan untuk menanggapi konten milik Neni Nur Hayati sebelumnya di TikTok.
“Sebab Neni tidak membuat dan mengunggah konten yang menyebutkan secara tegas dan personal jika Dedi Mulyadi menggunakan buzzer media sosial,” tegasnya.
Neni sendiri mengakui bahwa dirinya membuat video kritis di akun TikTok pribadinya, namun ia juga menegaskan bahwa sama sekali tidak menyebut Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, ataupun Pemprov Jawa Barat. Ia menandaskan, konten tersebut ia tujukan secara general bagi seluruh kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
LBH-AP PP Muhammadiyah Layangkan Somasi
Sebagai langkah lanjutan, LBH-AP PP Muhammadiyah memberikan bantuan hukum kepada Neni Nur Hayati, usai serangan digital dan sejumlah upaya doxing yang dihadapi oleh aktivis demokrasi dan kepemiluan tersebut.
Bahkan, LBH-AP PP Muhammadiyah juga telah melayangkan somasi alias teguran dan peringatan resmi secara tertulis kepada Pemprov Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat, yang disampaikan pada 21 Juli 2025 lalu.
Dalam somasi tersebut, LBH-AP PP Muhammadiyah yang bertindak sebagai kuasa hukum Neni Nur Hayati, menuntut Pemprov Jabar untuk menurunkan (take down) video konten di akun Diskominfo Jabar, yang mencatut foto Neni.
Selain itu, Pemprov Jabar juga dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Neni Nur Hayati dan menurunkan (take down) konten-konten lainnya (di luar konten buatan/milik Pemprov Jabat) yang menampilkan wajah Neni.
Tanggapan Diskominfo Pemprov Jabar
Somasi yang dilayangkan LBH-AP PP Muhammadiyah telah ditanggapi oleh Diskominfo Pemprov Jabar melalui surat tertanggal 24 Juli 2025.
“Pada intinya, dalam surat tanggapan tersebut Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia men-take down video yang memuat foto wajah Neni dari akun instagram,” kata LBH-AP PP Muhammadiyah.
Kendati demikian, LBH-AP PP Muhammadiyah mengatakan bahwa dalam surat jawaban tersebut, tidak ada satu pun kalimat dari Diskominfo Pemprov Jabar yang menyatakan secara tegas dan sukarela untuk meminta maaf secara terbuka kepada Neni dan menurunkan (take down) konten-konten lainnya di luar konten buatan/milik Pemprov Jabar yang menampilkan wajah Neni Nur Hayati.
“LBH-AP Muhammadiyah menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum sepenuhnya beritikad baik menyelesaikan permasalahan serangan digital yang dialami oleh Neni. Apalagi serangan digital, doxing dan intimidasi yang dialami oleh Neni, masih terus berlangsung hingga kini seiring bermunculannya konten-konten baru dan akun-akun yang mengamplifikasi muatan doxing dan cyberbullying terhadap Neni,” tulisnya.
Tanggung Jawab terhadap Warga Negara
LBH-AP PP Muhammadiyah menyebut bahwa Pemprov Jawa Barat sebagai bagian dari representasi Negara, memiliki tanggung jawab (duty bearer) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara, termasuk Neni Nur Hayati.
Ia menegaskan bahwa Pemprov memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, dalam konteks ini adalah Neni, dari ancaman serangan digital dan pelanggaran perlindungan data pribadi maupun hak atas privasi.
“Kewajiban yuridis ini telah dimandatkan secara eksplisit baik dalam ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik, hingga Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” tandasnya.
“LBH-AP PP Muhammadiyah berpendapat bahwa sudah sepatutnya segala kritik atau pendapat apa pun yang ditujukan untuk memajukan pembangunan negara, agar dihormati dan ditampung oleh Pemerintah. Sikap reaksioner, antipati, bahkan tindakan doxing terhadap suara kritis, justru akan menjadi kontraproduktif dengan upaya perluasan partisipasi masyarakat sipil dan demokratisasi dalam agenda pembangunan negara,” imbuh LBH-AP PP Muhammadiyah.
Tuntutan LBH-AP PP Muhammadiyah
Berdasarkan uraian diatas, maka LBH-AP PP Muhammadiyah menuntut agar:
- Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan publik, serta melakukan tindakan proaktif untuk menindak praktik-praktik serangan digital yang ditujukan kepada Neni Nur Hayati di berbagai platform media sosial (Youtube, Tiktok, dan Instagram);
- Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan pelaporan dan tindakan take down terhadap konten-konten media sosial lainnya (Youtube, Tiktok, dan Instagram) yang mengamplifikasi upaya doxing, mengarah pada ujaran kebencian dan pelecehan, serta cyberbullying terhadap Neni Nur Hayati; dan
- Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan kepada masyarakat publik baik di dunia nyata maupun dunia maya agar tidak melakukan praktik-praktik serangan digital dalam bentuk apa pun yang ditujukan kepada Neni Nur Hayati di berbagai platform media sosial (Youtube, Tiktok, dan Instagram).
“Apabila desakan ini tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti dengan itikad baik, LBH-AP PP Muhammadiyah mempertimbangkan untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini melalui langkah-langkah hukum selanjutnya, namun tidak terbatas pada upaya hukum gugatan perdata, tata usaha negara, maupun pelaporan pidana,” tegasnya.
“LBH-AP PP Muhammadiyah menegaskan bahwa serangan terhadap Neni Nur Hayati bukan hanya persoalan personal, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kondisi demokrasi, partisipasi masyarakat sipil, dan supremasi hukum di Indonesia. Bila Negara abai, maka siapa pun—tidak hanya Neni Nur Hayati—bisa mengalami hal yang serupa,” pungkas LBH-AP PP Muhammadiyah.