
MAKLUMAT – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PDM) Banyumas menilai larangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Lapangan AKRAB, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Larangan tersebut tertuang dalam berita acara pertemuan yang digelar pada Kamis (27/3/2025) serta surat bernomor 003/025/III/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Rempoah dan ditandatangani Kepala Desa.
Dalam pernyataan resminya, LBH-AP PDM Banyumas menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut mereka, keputusan pemerintah desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan hak dasar warga negara.
Surat penolakan tersebut merupakan jawaban atas permohonan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Baturraden yang berencana menggelar Salat Id di lapangan pada Senin (31/3/2025). Pemerintah Desa Rempoah beralasan bahwa masjid-masjid di desa masih mampu menampung jamaah dan keputusan ini bertujuan menjaga kondusivitas lingkungan.
Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, menyayangkan keputusan ini. Ia menegaskan bahwa lapangan adalah fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan oleh semua warga tanpa diskriminasi. Tahun ini merupakan pertama kalinya PCM Baturraden berencana mengadakan Salat Id di wilayahnya sendiri setelah sebelumnya bergabung dengan jamaah di kecamatan lain.
Sebagai respons terhadap larangan tersebut, PCM Baturraden mengadakan audiensi dengan Camat Baturraden. Hasilnya, pemerintah kecamatan memberikan izin pelaksanaan Salat Id di halaman Kantor Kecamatan Baturraden, yang berseberangan dengan Lapangan AKRAB. Salat Id akan diimami oleh Arif El Hakim, sementara khatibnya adalah Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ir. KH. Totok Agung, Ph.D.
Ketua LBH-AP PDM Banyumas, Happy Sunaryanto, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Rempoah bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
LBH-AP PDM Banyumas mengajukan tiga tuntutan utama: pencabutan larangan oleh pemerintah desa, intervensi Bupati Banyumas dalam pengawasan pemerintahan desa, serta tindakan tegas aparat hukum terhadap pelanggaran kebebasan beribadah.***