MAJELIS Hukum dan HAM (MHH) serta tim advokat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah menyatakan siap mendampingi proses hukum terhadap Wakil Ketua Ketua Umum MUI Anwar Abbas, yang digugat perdata oleh Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo merespon gugatan perdata yang dilayangkan oleh Panji Gumilang melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kendati demikian, Trisno mengingatkan agar publik jangan sampai terkecoh. Sebab, menurut dia adanya gugatan tersebut hanyalah sebagai salah satu cara untuk mengalihkan isu dari masalah hukum utama yang tengah dihadapi oleh tergugat, yakni Panji Gumilang.
“Pandangan umum saya, ini hanya salah satu cara mengalihkan perhatian, dari masalah hukum utama, yakni terkait permasalahan pidana yang sedang didalami oleh kepolisian terhadap Al Zaytun dan pimpinannya,” ungkapnya.
Karena itu, Trisno meminta agar aparat penegak hukum bisa bersikap tegas dalam penyelesaian kasus Al Zaytun dan pimpinannya tersebut. “Sikap tegas aparat penegak hukum harus ditunjukkan dalam masalah ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi berpendapat bahwa Anwar Abbas dalam pernyataannya yang digugat oleh Panji Gumilang itu, adalah adalam posisi untuk merespons kegelisahan umat terkait kontroversi-kontroversi yang dibuat oleh Panji Gumilang.
“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api! Kontroversi Panji Gumilang itu kan bukan hanya baru-baru ini, tapi sejak awal tahun 2000-an, saya juga mengikuti perkembangannya, sampai sekarang baru-baru ini muncul kembali, memang Panji ini sering membuat kontroversi,” selorohnya.
Bagi Ridho, yang dilakukan oleh Anwar Abbas yang juga adalah sosok Ketua PP Muhammadiyah itu adalah dalam rangka untuk mencoba mencari titik masalah dan mencoba untuk membuat umat agar tidak terkecoh dengan ajaran-ajaran dan kontroversi Panji Gumilang.
”Jadi wajar saja jika Buya Anwar (sapaan akrab Anwar Abbas) membuat pernyataan demikian sebagai respons dari kontroversi yang sebenarnya ditimbulkan oleh Panji Gumilang,” tegasnya.
Senada dengan Trisno, menurut Ridho yang harus menjadi perhatian serius justru adalah hulu dari polemik tersebut, yakni Panji Gumilang, terlebih Pimpinan Pesantren Al Zaytun itu juga tengah menjalani kasus hukum. “Seharusnya fokus yang dipersoalkan itu kan di hulu masalahnya, ya harusnya Panji Gumilang, karena dia ini sumber permasalahan atau kontroversi itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang sendiri hingga kini masih menjalani proses hukum di Mabes Polri dalam kasus pencemaran dan penistaan agama, bahkan melebar dalam dugaan menjadi pimpinan NII KW9, dan sampai saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Reporter: Ubay
Editor: Aan Hariyanto