Lima Poin Jet Pribadi OSO Seret Menag ke Pusaran Dugaan Gratifikasi, Nasaruddin Umar: “Terserah, Saya Tidak Tahu”

menag

MAKLUMAT – Penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar memicu polemik. Fasilitas penerbangan tersebut diduga berpotensi menjadi gratifikasi, dan kini dalam pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya ada 5 Poin Jet Pribadi OSO yang menyeret Menag ke pusaran dugaan gratifikasi. Sementara itu, Menag menegaskan kehadirannya murni memenuhi undangan keluarga, bukan agenda kedinasan.

“Saya enggak tahu. Saya diundang untuk meresmikan madrasahnya. Masa saya tidak datang,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (19/2/2026) malam.

Saat ditanya apakah fasilitas jet pribadi itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, ia menjawab singkat. “Terserah. Apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita. Istrinya keluarga saya. Jadi ini undangan kekeluargaan, bukan kedinasan,” cetusnya.

Dan berikut 5 Poin Jet Pribadi OSO yang menyeret Menag ke dugaan gratifikasi:

1. Hadiri Peresmian dengan Jet Milik OSO

Nasaruddin menggunakan jet pribadi untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026.

Pesawat tersebut milik Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan pihak penyelenggara menyiapkan seluruh moda transportasi, termasuk jet pribadi.

Baca Juga  Pansel KPK Jaring 410 Pendaftar Jelang Penutupan

“OSO berinisiatif menyiapkan jet agar Menag tetap bisa hadir di tengah agenda padat,” ujar Thobib, Senin (16/2/2026).

2. Dalih Undangan Keluarga, Bukan Urusan Dinas

Menag Nasaruddin membantah menerima gratifikasi. Ia mengaku hadir karena memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan madrasah. Saat ditanya soal potensi gratifikasi, ia menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”

Ia juga menegaskan pihak pengundang tidak memiliki hubungan resmi dengan Kementerian Agama.

3. ICW dan Trend Asia Desak KPK Bertindak

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mendesak KPK mengusut dugaan gratifikasi tersebut.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengungkap pesawat dengan registrasi PK-RSS tercatat dimiliki Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands. OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan itu sejak 2008.

Berdasarkan perhitungan mereka, nilai penerbangan pulang-pergi selama sekitar lima jam itu ditaksir mencapai Rp566 juta.

“Nilai ini jauh melampaui ambang batas gratifikasi Rp10 juta sebagaimana diatur undang-undang,” kata Zakki, Kamis (19/2/2026).

4. Berpotensi Pidana Korupsi

Zakki menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Rangkaian Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Pasal 12B menyebut penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih wajib membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Jika tidak, ancaman pidananya minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Sebagai pejabat negara, Menteri Agama seharusnya menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika berasal dari tokoh politik.

5. KPK Lakukan Pendalaman

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan lembaganya tengah mendalami kasus tersebut.

“Kami tidak bisa serta-merta menjustifikasi. Kami proses dulu melalui pendalaman awal. KPK akan mengkaji informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah lanjutan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip Jumat (20/2/2026).

Ia mendorong Nasaruddin segera memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan fasilitas tersebut. Klarifikasi sebaiknya dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa harus menunggu pemanggilan.

Kasus ini menambah daftar polemik etik pejabat publik terkait penerimaan fasilitas dari pihak luar. Publik kini menunggu sikap tegas penegak hukum untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam jabatan strategis negara.***