MAKLUMAT– Mahfud MD menyoroti potensi pertanggungjawaban pidana terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam polemik persyaratan pendidikan pada Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara itu menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Ia menyoroti dugaan persoalan prosedur dalam penyusunan aturan pencalonan wakil presiden yang memungkinkan Gibran maju pada Pilpres 2024.
Dalam program ROSI di Kompastv, Mahfud menyebut sembilan komisioner KPU berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dalam pembahasan atau pengambilan keputusan yang melanggar hukum.
“Sembilan orang itu diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama,” kata Mahfud dikutip, Jumat (9/10/2026).
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, pemeriksaan perlu menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang terlibat dalam pembahasan, menyetujui, atau menandatangani aturan terkait persyaratan pencalonan.
Mahfud juga menyinggung mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang telah diberhentikan akibat pelanggaran etik. Namun, ia menegaskan persoalan etik dan dugaan pelanggaran pidana merupakan ranah berbeda yang membutuhkan pembuktian tersendiri.
Kemendikdasmen Turut Disorot
Selain KPU, Mahfud menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak Kemendikdasmen saat itu, khususnya unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), dalam pembahasan ketentuan persyaratan pendidikan.
Ia mempertanyakan dasar hukum apabila terdapat usulan pengecualian terhadap ketentuan yang berlaku. Peran pihak yang terlibat perlu diperiksa untuk mengetahui apakah keputusan tersebut memiliki dasar hukum atau justru mengandung pelanggaran.
Mahfud juga menyebut sejumlah kemungkinan ketentuan pidana yang perlu ditelaah apabila bukti mendukung adanya pelanggaran. Di antaranya berkaitan dengan pemalsuan surat, pemberian keterangan tidak benar, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta tindak pidana pemilu.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Penyidik harus memastikan perbuatan yang terjadi, unsur pidana yang terpenuhi, serta keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang sah.
Gibran Juga Disinggung
Mahfud turut menyinggung kemungkinan pertanggungjawaban hukum terhadap Gibran apabila ditemukan bukti bahwa ia sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, atau melakukan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan.
“Kalau dari sudut administrasi negaranya jelas bisa kena,” tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut menempatkan polemik persyaratan pendidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan pencalonan pejabat publik. Namun, kemungkinan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada fakta dan pembuktian hukum, bukan semata-mata pada posisi seseorang dalam proses pemilu.
Mahfud mengakui adanya keraguan mengenai kemungkinan perkara tersebut diproses oleh aparat penegak hukum di tengah konfigurasi politik saat ini. Kendati demikian, ia menilai masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila memiliki dasar yang relevan.
Ia juga berpandangan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya tanpa harus selalu menunggu laporan masyarakat, sepanjang persyaratan hukum untuk memulai proses tersebut terpenuhi.












