Lewati ke konten
  • Beranda
  • Topik
  • Kilas
  • Opini
  • Hikmah
  • Sosok
  • Terkini
  • Video
  • Mimbar Muktamar
  • Skor Empati Prabowo Hanya 4,9, Saiful Mujani Singgung Karhutla Kalimantan

    Grafis diolah maklumat.id dan dibuat oleh AI.

    Skor Empati Prabowo Hanya 4,9, Saiful Mujani Singgung Karhutla Kalimantan

    16 Oktober 2026
  • Anies, Mahfud, Ganjar Dirumorkan Masuk Kabinet Prabowo, Pegiat Media Sosial: Ngeri Tanpa Oposisi!

    Rumor Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Mahfud MD masuk kabinet Prabowo melemahkan oposisi dan pengawasan pemerintah. (Foto ilustrasi dibuat AI)

    Anies, Mahfud, Ganjar Dirumorkan Masuk Kabinet Prabowo, Pegiat Media Sosial: Ngeri Tanpa Oposisi!

    13 Oktober 2026
  • Mahfud MD Soroti Potensi Pidana KPU dan Gibran soal Polemik Ijazah

    Mahfud MD menyoroti potensi pertanggungjawaban hukum KPU, Kemendikbud, dan Gibran dalam polemik persyaratan pendidikan Pilpres 2024. (Foto: Tangkapan layar video short youtube Kompastv)

    Mahfud MD Soroti Potensi Pidana KPU dan Gibran soal Polemik Ijazah

    9 Oktober 2026
  • ​Komisi III DPR RI Tolak Usulan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. (Foto: Emedia DPR RI).

    ​Komisi III DPR RI Tolak Usulan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK

    14 Juli 2026
  • Mahfud MD: Peraturan Polri 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN

    Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 melanggar UU Polri dan UU ASN karena mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa dasar undang-undang. (Foto: Facebook Mahfud MD)

    Mahfud MD: Peraturan Polri 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN

    18 Desember 2025
  • Mahfud MD Sentil Konflik PBNU: “Jangan Ubah Jamiyah Jadi PT NU!”

    Mahfud MD menyoroti keras konflik internal PBNU dan memperingatkan agar jamiyah tidak berubah menjadi “PT NU” akibat perebutan kepentingan. (Foto: Facebook Mahfud MD)

    Mahfud MD Sentil Konflik PBNU: “Jangan Ubah Jamiyah Jadi PT NU!”

    4 Desember 2025
  • Prabowo Belum Putuskan Nasib Komite Reformasi Polri, Mahfud MD: Kita Tunggu Langkah Presiden

    Presiden Prabowo belum memutuskan nasib Komite Reformasi Polri hingga saat ini. (Foto: Dok KSP)

    Prabowo Belum Putuskan Nasib Komite Reformasi Polri, Mahfud MD: Kita Tunggu Langkah Presiden

    27 Oktober 2025
  • Hari Jadi Provinsi Jatim ke-80, Mahfud MD Sindir Ruang Digital: Media Sosial Kita Sudah Nir-Akhlak

    Prof. Mahfud MD. FOTO: Humas DPRD Jatim

    Hari Jadi Provinsi Jatim ke-80, Mahfud MD Sindir Ruang Digital: Media Sosial Kita Sudah Nir-Akhlak

    13 Oktober 2025
  • Acungkan Dua Jempol Puji Reshuffle yang Dilakukan Prabowo, Mahfud MD: Ada 3 Syarat Duduk di Kabinet

    Moh Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo melakukan reshuffle kabinet. (Foto: tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

    Acungkan Dua Jempol Puji Reshuffle yang Dilakukan Prabowo, Mahfud MD: Ada 3 Syarat Duduk di Kabinet

    9 September 2025
  • Sebut Draft Terbaru Revisi UU TNI Tak Mengembalikan Dwifungsi, Mahfud MD: Ada Penegasan Harus Mengundurkan Diri

    Eks Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD. (Foto:IST)

    Sebut Draft Terbaru Revisi UU TNI Tak Mengembalikan Dwifungsi, Mahfud MD: Ada Penegasan Harus Mengundurkan Diri

    19 Maret 2025
  • Mahfud MD Bingung dengan Sikap Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi

    Eks Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD. (Foto:IST)

    Mahfud MD Bingung dengan Sikap Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi

    22 Desember 2024
  • Isu Jet Mewah Bak Bola Salju, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Paksa KPK Periksa Kaesang

    Mahfud MD menilai publik tidak bisa memaksa KPK untuk memeriksa Kaesang Pangarep. Foto:PSI

    Isu Jet Mewah Bak Bola Salju, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Paksa KPK Periksa Kaesang

    6 September 2024
1 2 3
Laman Berikutnya→
  • Tentang Maklumat
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kode Perilaku Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penulisan Opini
Facebook Twitter X Instagram Whatsapp YouTube
Copyright © Maklumat 2026.