KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menegaskan haram hukumnya untuk bersikap golongan putih (golput) dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Dia mengingatkan kembali, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa bertalian dengan hal tersebut pada Pemilu 2009 silam.
Menurut Cholil, fatwa tersebut telah menerangkan secara gamblang bahwa hukum menggunakan hak pilih adalah suatu kewajiban. Artinya, berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Dan MUI, kata dia, tetap berpegangan pada fatwa tersebut pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kalau memang sudah ada yang ideal, kemudian dia tidak memilih memang hukumnya haram. Artinya kalau ini sudah ada calon yang secara hukum sah, secara presentasi diri itu juga cukup. Maka berarti tidak memilih hukumnya haram,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/12/2023).
Cholil menjelaskan, berdasarkan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), terdapat sejumlah poin terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu, termasuk memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Sebaliknya, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, atau dengan secara sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya adalah haram. (*)
Reporter: Ubay
Editor: Aan Hariyanto