​Menguji Keberanian Negara Mengeksekusi Perpres LGBTQ di Ruang Digital

​MAKLUMAT– Ketika Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, saya melihat ada gelombang diskusi baru yang cukup berani di ruang publik. Bagaimana tidak? Melalui doktrin pertahanan teranyar itu, pemerintah secara blak-blakan memasukkan penetrasi budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ) ke dalam klaster ancaman nonmiliter.

Bagi saya, ini adalah sebuah keputusan politik yang sangat progresif. Namun, di sisi lain, keputusan ini menyisakan tanda tanya besar di kepala saya, sejauh mana regulasi ini mampu bertaring di dunia nyata?

​Sebab, kalau kita iseng berselancar di lini masa media sosial hari ini, pemandangan yang kontradiktif justru langsung tersaji di depan mata. Arus konten digital bermuatan serupa tetap melenggang bebas tanpa ada barikade hukum yang konkret.

​Saya rasa, menaruh jangkar isu moralitas ke dalam draf pertahanan negara memang menunjukkan keseriusan politik yang luar biasa. Masalahnya, sejarah hukum di negeri kita ini terlampau sering memproduksi apa yang saya sebut sebagai “macan kertas”—regulasi yang terlihat sangat garang di atas meja birokrasi, namun mendadak ompong dan tidak berdaya begitu berhadapan dengan algoritma ruang siber.

Baca Juga  Presiden Prabowo Soal Ambalat: Kita Cari Penyelesaian yang Baik

​Ketika negara gamang menarik garis batas yang tegas, ruang kosong tanpa penindakan ini akhirnya malah dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk unjuk eksistensi secara terbuka di ruang publik digital. Padahal, dari segi moral dan ketahanan budaya, jika fenomena pembiaran siber ini terus berlanjut tanpa penegakan aturan yang konsisten, saya khawatir kita sedang memelihara bom waktu sosial yang siap merusak karakter generasi muda secara masif.

​Menembus Kebuntuan Regulasi, Bagaimana Menghidupkan Perpres 111/2025?

​Sebagai sebuah produk hukum bertema pertahanan, saya melihat Perpres 111/2025 kini sedang membentur satu penyakit kronis regulasi domestik kita, yakni krisis eksekusi. Menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai “ancaman nonmiliter” yang setara dengan ancaman siber atau krisis pangan itu satu hal. Tetapi, merumuskan delik hukum penindakannya di lapangan adalah urusan lain yang jauh lebih pelik.

​Mengapa aparat penegak hukum kita terkesan gamang dan sampai sekarang hanya bermain di level imbauan normatif? Jawabannya jelas, karena Perpres itu sifatnya payung kebijakan strategis (policy), bukan hukum acara pidana murni (penal code) yang punya wewenang langsung untuk menyeret seseorang ke meja hijau.

​Untuk memutus kebuntuan ini dan memastikan kebijakan era Prabowo ini memiliki taji eksekusi yang nyata, menurut saya pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah taktis dan solutif.

Baca Juga  Soal Gugatan ke Presiden Karena Tak Memecat Mendes Yandri, Pakar: Terkesan Dipaksakan

Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi, dan Polri harus segera duduk bersama menyusun SKB. Tujuannya adalah mengawinkan status “ancaman nonmiliter” dalam Perpres dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan, atau pasal-pasal kesusilaan publik dalam KUHP baru. Tanpa adanya jembatan hukum ini, penindakan di media sosial akan selalu rentan digugat sebagai tindakan represif yang subjektif.

​Selanjutnya harus ada batasan hukum yang kaku mengenai apa yang dimaksud dengan “mempromosikan LGBT di muka umum”. Negara harus mampu membedakan dengan jernih mana wilayah privasi warga negara yang dilindungi konstitusi, dan mana wilayah domestik siber (seperti algoritma publik, iklan berbayar, atau konten terbuka) yang secara agresif menyasar anak-anak di bawah umur.

​Kemudian Kementerian Komunikasi harus memaksa penyedia platform besar seperti TikTok, X, dan Meta untuk menyaring konten berbasis geo-restriction (pembatasan wilayah) sesuai dengan hukum pertahanan nirmiliter Indonesia.

​Jika langkah-langkah tersebut tidak segera dirumuskan, saya melihat Perpres Pertahanan hanya akan menjadi dokumen politik moralitas yang kehilangan wibawanya di ruang siber, sementara kegelisahan kita semua akan terus menguap menjadi perdebatan yang melelahkan tanpa akhir.