MAKLUMAT – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak aparat penegak hukum menyeret para promotor aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di media sosial ke pengadilan. Desakan ini muncul menyusul langkah pemerintah yang resmi menetapkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Ia menilai lahirnya Perpres era Pemerintahan Prabowo Subianto tersebut memberikan landasan hukum dan arah yang sangat jelas bagi aparat. Menurutnya, segala bentuk kampanye, promosi, maupun aktivitas kelompok LGBTQ di ruang digital kini tidak boleh lagi dibiarkan berkembang secara bebas tanpa tindakan hukum.
”Dengan Perpres itu sudah jelas LGBTQ itu dilarang, terutama dilakukan di muka umum. Oleh karena itu, apapun tindakannya, termasuk mempromosikannya di media sosial atau link-link tertentu, seharusnya segera dilakukan penindakan yang jika perlu sampai ke pengadilan,” ujar Abdul Fickar kepada media dikutip, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan,meskipun negara menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara, namun hak tersebut dibatasi oleh kepentingan publik dan keamanan negara. Kampanye perilaku menyimpang tidak bisa berlindung di balik asas kebebasan, karena statusnya kini resmi dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
Karena itu, Abdul Fickar memandang langkah kepolisian atau aparat terkait tidak boleh lagi sebatas memberikan edukasi atau imbauan normatif. Ekosistem hukum pidana harus bergerak proaktif melakukan penindakan nyata guna memutus rantai penyebaran paham tersebut di tengah masyarakat.
”Penindakan harus dilakukan agar wabah LGBTQ ini tidak berkembang biak di Indonesia,” tegasnya.
Masuknya isu budaya LGBTQ ke dalam instrumen hukum Perpres 111/2025 sebagai ancaman nonmiliter menandai pergeseran arah kebijakan negara yang jauh lebih represif terhadap gerakan ini. Melalui kacamata hukum pidana, statuta baru ini memberikan legitimasi bagi kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal berlapis, seperti UU ITE terkait konten yang melanggar kesusilaan publik kepada para konten kreator maupun akun-akun yang secara terang-terangan mempromosikan gaya hidup tersebut.













