MAKLUMAT — Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching memberikan apresiasinya terhadap Indonesia terkait PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Menurutnya, PP TUNAS kini menjadi rujukan penting bagi Malaysia dalam merumuskan regulasi pembatasan usia anak di platform digital, terutama media sosial. Pemerintah Malaysia menilai pendekatan Indonesia yang lebih spesifik dan adaptif terhadap karakter tiap platform patut dicermati.
Teo menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (10/02/2026), dan diterima Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria. Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan langkah Malaysia yang telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia minimum 16 tahun untuk seluruh platform media sosial.
“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan,” ujarnya, melansir laman resmi Komdigi.
Menurut dia, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial. Pemerintah Malaysia kini menjalankan tahap uji coba regulasi atau regulatory sandbox dengan melibatkan penyedia platform digital untuk menguji penerapan aturan tersebut.
“Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah membuka peluang bagi platform untuk mengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif untuk memastikan verifikasi usia pengguna berjalan optimal. Melalui sandbox, pemerintah ingin menilai metode mana yang paling tepat sebelum kebijakan diberlakukan penuh.
“Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik. Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna,” jelasnya.
Slogan Tunggu Anak Siap
Sementara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa Indonesia merancang PP TUNAS dengan slogan Tunggu Anak Siap sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak. Ia menilai kebijakan tersebut juga membuka peluang kerja sama regional yang lebih erat, termasuk dengan Malaysia.
Nezar melihat potensi besar kolaborasi melalui berbagi pengalaman, pertukaran praktik terbaik, serta saling belajar dalam tata kelola digital. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas bersama kedua negara.
“Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama. Kami anggap PP TUNAS sangat serius untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital,” tegasnya.
Ia menambahkan, dialog terbuka dan kerja sama konkret akan memperkuat kemitraan Indonesia dan Malaysia di era digital. Menurut dia, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk memperdalam kolaborasi di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
“Kami yakin bahwa melalui dialog terbuka dan kerja sama, Indonesia dan Malaysia dapat memberikan contoh kuat tentang kemitraan regional di era digital. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama,” tandasnya.













