MAKLUMAT– Politisi Senior Partai Golkar Ridwan Hisjam mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk bersikap kooperatif dan tidak menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan tegas ini menyusul sikap Nusron yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Begitu datang dari Malaysia, istirahat sehari-dua hari langsung datang ke KPK. Sampaikan apa adanya. Tidak perlu tunggu panggilan ketiga,” tegas Ridwan kepada maklumat.id dikutip, Kamis (22/10/2026).
Ia kembali menekankan bahwa sebagai figur publik dan kader Partai Golkar, Nusron seharusnya memegang teguh doktrin utama partai, yakni Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT).
“Kader Golkar itu tahu risiko yang ada. Kalau tidak berani menghadapi masalah hukum, jangan masuk ke legislatif atau eksekutif. Jangan cuma mau dapat jabatan, lalu tidak amanah,” tandas Ridwan.
Sikap absennya Nusron dari agenda pemeriksaan memicu sorotan tajam, baik dari internal partai maupun kalangan praktisi hukum.
- Dalam perjalanannya, Nusron yang juga menjabat A’wan (Dewan Pakar) PBNU ini sempat dikabarkan melawat ke luar negeri melalui Batam menuju Singapura hingga Malaysia di tengah jadwal panggilan pemeriksaan KPK, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus suap HGB ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pihak, termasuk delapan orang sebagai tersangka yang mencakup anak buah serta orang dekat Menteri ATR/BPN.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik lancung di lingkungan kementerian terkait pengurusan hak atas tanah.
KPK Diminta Jemput Paksa dan Presiden Nonaktifkan Nusro
Dari sudut pandang penegakan hukum, Praktisi hukum sekaligus Aktivis Antikorupsi Saur Siagian menilai bahwa KPK tidak perlu lagi menunggu itikad baik atau memberikan toleransi lanjutan kepada Nusron Wahid.
Menurutnya, mangkir dua kali sudah menjadi alasan yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa.
“Menurut saya, sudah harus ya. Coba bayangkan, kalau kita lihat dasar dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang kepercayaan dan pejabat di BPN, artinya keterlibatan itu atas ketidakbecusan kepemimpinannya sangat terbuka,” ujar Saur Siagian.
Saur menambahkan sebagai pejabat publik yang memegang amanah negara, setiap langkah dan fasilitas yang digunakan bersumber dari uang rakyat.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Presiden segera mengambil tindakan tegas menonaktifkan Nusron apabila yang bersangkutan terus mangkir, demi menjaga marwah penegakan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berpandangan bahwa membiarkan seorang menteri berlarut-larut mangkir dari panggilan hukum justru akan mencederai citra pemerintahan.
Meskipun opsi jemput paksa terhadap seorang menteri yang sedang menjabat mungkin dinilai kurang elok secara protokoler, namun hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi memperjelas status hukum yang bersangkutan.













