KETUA Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Muhammad Mirdasy menyebut maraknya kasus judi online tidak bisa dikaitkan dengan semakin melemahnya peran-peran keagamaan, termasuk institusi-institusi keagamaan.
Menurut dia, tingginya kasus judi online adalah bukti lemah dan parahnya penegakan hukum di Indonesia. Maka, institusi dan penegakan hukum haruslah diperkuat.
“Saya tidak sepakat kalau kemudian ini semua dikaitkan dengan semakin melemahnya institusi keagamaan. Tapi ini justru menunjukkan semakin melemahnya institusi dan penegakan hukum pemerintah dalam memberikan hukuman dan efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
“Yang harus diperkuat adalah sisi sektor hukum, dalam hal ini adalah tentang hukum pidana harus dikuatkan, penegakan oleh para aparatur hukum seperti kepolisian, kejaksaan, khususnya pengadilan yang memutuskan hukum, itu harus efektif dengan tingkat hukuman yang bisa memberi efek jera,” sambung Mirdasy.
Lebih lanjut, Mirdasy menilai adanya para pejabat publik, termasuk anggota dewan yang terlibat dalam kasus judi online harus diungkap. Sehingga hal itu tidak menyeret institusi maupun anggota dewan lainnya yang tidak terlibat.
“Memang pada satu sisi sebaiknya harus diungkap, supaya ada pembedaan dengan anggota dewan lainnya (yang bersih), tidak mengenai pada semua anggota dewan atau bahkan secara kelembagaan,” katanya.
Meski begitu, di sisi lain Mirdasy menilai jika hal tersebut diungkap juga akan berimplikasi munculkan potensi resiko secara politik.
“Tapi menurut saya, ya itu bagian dari mungkin semacam hukuman masyarakat jika memang nanti ada resiko. Karena barangkali mungkin pengenaan hukum secara langsung mungkin belum dapat diterapkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus judi online di Indonesia semakin marak terjadi dan menjadi hal yang agaknya sulit dientaskan. Terlebih, para user atau pengguna judi online di Indonesia juga telah menyasar segala usia dan profesi, mulai dari pelajar hingga pekerja professional, bahkan pejabat publik.
Indonesia sendiri menjadi negara ‘nomor satu’ dengan pengguna atau pemain judi online terbesar di dunia. Diketahui sekitar 2,7 juta penduduk Indonesia terjangkit judi online. Merujuk data PPATK, total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 lalu mencapai Rp 327 triliun.
Reporter: Ubay NA