23.3 C
Malang
Kamis, November 21, 2024
KilasMenteri Agama Nasaruddin Umar Sebut Peningkatan Kasus Perceraian Akibat Judi Online

Menteri Agama Nasaruddin Umar Sebut Peningkatan Kasus Perceraian Akibat Judi Online

Menag RI Nasaruddin Umar saat Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029 di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Foto:Ubay/IST)
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029 di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024) lalu. (Foto:Ubay/IST)

MAKLUMAT — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut persoalan judi online (judol) menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian hingga 3.000 kasus per tahun.

Menteri Agama Nasaruddin mengungkapkan, kasus perceraian semakin masif ketika judi online juga semakin merajalela.

“Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1.000-an,” ujar pria yang juga Ketua Umum Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) itu dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

“Tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4.000-an. Sekitar 4.000 lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata,” sambungnya.

Perbedaan Pandangan Politik

Selain akibat judol, Nasaruddin juga menyebut meningkatnya angka perceraian adalah akibat perbedaan pandangan dan sikap politik.

Dia mengungkap, ada salah satu provinsi—yang tak ia sebut namanya—mencatatkan 500 kasus perceraian karena perbedaan pilihan politik.

“Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkap Nasaruddin.

Sebab itu, Nasaruddin mengajak semua pihak, khususnya BP4 untuk banyak mengkaji data perceraian yang tersedia guna memahami cara terbaik menurunkan angka perceraian yang semakin melonjak.

Langkah Strategis Kemenag

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian.

Salah satunya, mulai tahun 2025, ia bakal mewajibkan semua pasangan calon pengantin untuk harus mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.

“Kami menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga,” terangnya.

“Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” imbuh Kamaruddin.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer