Menkeu Purbaya Bersih-bersih DJP: Pegawai Pajak Korup Dipecat dan Dirotasi

purbaya

MAKLUMAT – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik korupsi. Pegawai pajak yang terbukti melakukan penyelewengan akan dipecat atau dirotasi, sesuai tingkat pelanggaran.

Purbaya menegaskan rotasi hanya berlaku bagi pelanggaran ringan. Namun, untuk kasus berat, sanksi pemecatan menjadi pilihan utama.

“Kalau pelanggarannya ringan, bisa kami rotasi. Tapi kalau sudah jahat, rotasi tidak ada gunanya. Itu bisa langsung kami rumahkan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan Kementerian Keuangan saat ini sedang menilai secara mendalam tingkat pelanggaran, yang dilakukan oknum pegawai pajak tersebut sebelum menjatuhkan sanksi final.

Meski demikian, Purbaya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pegawai yang diperiksa masih berstatus sebagai aparatur Kementerian Keuangan.

“Selama belum ada keputusan pengadilan, dia masih pegawai kami. Kami dampingi, tapi tidak ada intervensi hukum,” tegasnya.

Langkah bersih-bersih ini dilakukan menyusul penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dua direktorat DJP pada 13 Januari 2026. Dua unit yang digeledah adalah Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Baca Juga  OTT Perdana KPK 2026 Digelar di Kanwil Pajak Jakut, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak.

“Tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait konstruksi perkara,” kata Budi.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.

“Kami kooperatif dan siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan. DJP menghormati kewenangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK,” ujar Rosmauli.