23.9 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
TopikMenteri Abdul Mu'ti Siap Bantu Afirmasi Supriyani dalam Proses PPPK

Menteri Abdul Mu’ti Siap Bantu Afirmasi Supriyani dalam Proses PPPK

Abdul Mu'ti
Menteri Abdul Mu’ti akan memberi afirmasi kepada Supriyani, guru honorer yang ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap siswa. Foto:Dok

MAKLUMATMenteri Abdul Mu’ti menyatakan akan memberikan dukungan afirmasi kepada Supriyani (38), guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Abdul Mu’ti berharap bantuan tersebut bisa membantu Supriyani diterima sebagai guru PPPK.

“Bu Supriyani sekarang sedang dalam proses melamar PPPK, dan insyaallah kami akan bantu afirmasi agar beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari iNews.id, Kamis (24/10/2024).

Nama Supriyani menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya, yang merupakan anak dari seorang polisi. Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk dari Polda Sulawesi Tenggara yang membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Penangguhan Penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, mengonfirmasi bahwa Supriyani telah mendapat penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo, dan hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, penetapan itu telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” jelas Ujang dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Kamis (24/10).

Meskipun Supriyani mendapat penangguhan penahanan, proses persidangan kasus ini akan tetap berjalan untuk mencari kebenaran materiil.

Ujang mengatakan, “Bahwa Pengadilan Negeri Andoolo sudah menerima pelimpahan penanganan perkara sehingga persidangan tetap dilanjutkan.”

Kasus Penganiayaan

Pihak kepolisian menerima laporan terhadap Supriyani pada 26 April 2024 atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang berlangsung selama lima bulan. Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pelapor, wali kelas, dan teman korban.

Kasus ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Terutama terkait posisi Supriyani sebagai guru honorer yang memiliki tantangan tersendiri dalam sistem pendidikan.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti, diharapkan dapat membantu Supriyani menyelesaikan masalah ini dan melanjutkan proses pendaftarannya sebagai PPPK.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer