28.2 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasMHH PP Muhammadiyah Minta DPR Tak Buru-buru Bahas Revisi UU TNI dan...

MHH PP Muhammadiyah Minta DPR Tak Buru-buru Bahas Revisi UU TNI dan Polri

Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo

MAJELIS Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PImpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berpandangan bahwa sebaiknya pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Polri tidak dilakukan dengan terburu-buru di akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.

Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri diserahkan kepada Anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029 mendatang.

“Tidak pada tempatnya kalau penyusunan undang-undang dilakukan buru-buru, apalagi pada akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024,” ucap Trisno dalam diskusi Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi? diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Trisno kemudian mengingatkan pengalaman buruk dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019. Di mana revisi itu membuat KPK jadi seperti sekarang. Hal itu ditengarai karena dilakukan pada masa akhir jabatan.

“Berkaca pada revisi UU KPK tahun 2019 silam, yang terjadi ketika DPR memasuki masa akhir jabatan 2014-2019, pembahasan dua RUU ini sebaiknya dilaksanakan butuh pelibatan partisipasi yang bermakna dari masyarakat,” tuturnya.

Di samping itu, Trisno juga mengatakan DPR harus menunjukkan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan. “Ini penting untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sementara, lanjut dia, terkait pengaturan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber oleh Polri dinilai perlu dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sehingga perlu mendapatkan izin pengadilan.

“MHH PP Muhammadiyah menilai pengaturan penyadapan dalam revisi UU Polri merupakan bentuk pelanggaran privasi. Menurutnya, diperlukan akuntabilitas pengaturan penyadapan serta prinsip-prinsip penyadapan harus menghormati hak asasi manusia (HAM),” terangnya.

Di samping itu, mengenai ketentuan dalam revisi UU TNI yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, MHH PP Muhammadiyah menyebut sebaiknya klausul tersebut dihapuskan.

“Perihal perpanjangan usia kedinasan prajurit TNI dan Polri dinilai perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya, serta dihubungkan dengan pengaturan terkait jabatan dan tugasnya dilakukan dengan mengutamakan fungsi perlindungan dan pelayanan Masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024, Selasa (28/5), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diajukan Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Pada rapat tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sumber: Antara

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer