29.3 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasMinta Dibebaskan dari Tahanan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Minta Dibebaskan dari Tahanan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Tom Lembong mengerakan rompi orange usai Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus impor gula pada Selasa (29/10/2024) malam. (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)
Tom Lembong mengerakan rompi orange usai Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus impor gula pada Selasa (29/10/2024) malam. (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 lalu, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan tersebut adalah terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong disebut telah memberikan izin impor gula pada periode 2015-2016, ketika tengah menjabat sebagai Mendag.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum.

Sebab itu pihaknya meminta Kejagung agar membebaskan kliennya dari tahanan.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11/2024).

Tidak Cukup Bukti

Menurut Ari, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan praperadilan tersebut.

Salah satunya terkait penetapan tersangka Tom Lembong, yang menurutnya tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong menurutnya memiliki cacat hukum.

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujar Ari.

Penyidikan Sewang-wenang

Tak hanya itu, Ari mengklaim ada kesewenang-wenangan dalam penyidikan Tom Lembong, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menyebut, tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Penetapan Tersangka Tom Lembong

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Hal tersebut terjadi pada sekitar 2015-2016, ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Mendag.

Kasus korupsi impor gula tersebut di taksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015 silam kepada perusahaan swasta PT AP.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan (surplus) stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Bukan Hanya Tom Lembong

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini Kejagung telah menahan keduanya untuk waktu 20 hari pertama sejak penetapan sebagai tersangka, terhitung sejak Selasa (29/10/2024).

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer