HAKIM Konstitusi Saldi Isra meminta agar KPU tidak menetapkan pasangan terpilih dalam Pilkada serentak 2024 pada pukul 23.00 WIB. Dia meminta agar KPU lebih memerhatikan Waktu saat penetapan tersebut.
Saldi menilai, Waktu saat penetapan pasangan terpilih akan berpengaruh terhadap jangka waktu yang dimiliki oleh pasangan yang kalah untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Kami sempat membahas kalau KPU selesai menetapkan 23.00 WIB malam, baiknya geser sedikit ke sejam berikutnya,” ujar Wakil Ketua MK itu saat sidang pleno sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Jika pasangan terpilih ditetapkan pada pukul 23.00 WIB, kata Saldi, maka pihak yang ingin ingin mengajukan gugatan atau pemohon hanya memiliki sisa Waktu dua hari. Sebab, pengajuan sengketa Pilkada hanya dibatasi paling lama 3 hari setelah hasil Pilkada ditetapkan dan diumumkan KPU.
Saldi menyarankan agar KPU menggeser waktu penetapan pasangan terpilih atau penetapan hasil Pilkada itu pada pukul 00.01 WIB atau pagi harinya. Hal itu disebutnya untuk memberikan waktu maksimal bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
“Supaya satu harinya terhitung penuh, karena ini kan berdasarkan hari ya, sejak hari penetapan, kalau ditetapkan 23.58 WIB, satu harinya sisa 2 menit, jadi geser aja ke beberapa menit berikutnya, supaya harinya penuh,” terangnya.
“Ini demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pihak yang mau memperjuangkan haknya di tempat lain, di luar di tempat yang ditetapkan,” imbuh Saldi.
Tak hanya itu, Saldi juga mewanti-wanti Bawaslu agar turut memerhatikan catatan-catatan yang disampaikan MK. Sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi atau penafsiran antara KPU dengan Bawaslu.
“Semoga jadi catatan juga di Bawaslu, nanti jangan pula terjadi penafsiran berbeda KPU dan Bawaslu soal ini,” tandas Saldi.
Reporter: Ubay NA