28.9 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasMK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024, PPP Paling Banyak Ajukan Gugatan

MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024, PPP Paling Banyak Ajukan Gugatan

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Setelahnya, MK ditunggu sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legistif (Pileg) 2024.

MK mencatat total sudah ada 297 gugatan yang diregistrasi, baik oleh partai politik (parpol) maupun perorangan. Selain itu, sudah ada lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara tersebut.

“Terdapat 297 perkara PHPU Pileg 2024, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar Laksono, juru bicara MK kepada awak media, Kamis (25/4/2024) lalu.

Fajar menerangkan, pihak terkait yang mengajukan gugatan adalah pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa Pileg, seperti partai-partai yang berpotensi menjadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak mendapat kursi dewan.

“Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan. Misalnya, ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait,” jelasnya.

“Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan,” ia menambahkan.

MK sendiri mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin 29 April 2024 ini. Dengan masa sidang paling lambat 30 hari kerja untuk memeriksa hingga memutus masing-masing perkara yang disidangkan. Ditargetkan, MK akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pileg 2024 untuk kelar dan diputus pada 10 Juni 2024 mendatang.

Hakim MK Dibagi 3 Panel Sidang

Dari 297 sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke MK dan diregistrasi menjadi perkara, terbagi dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Atas hal tersebut, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan confilct of interest (konflik kepentingan). Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan PSI. Sebab, partai berlogo mawar itu diketuai keponakannya sendiri, yakni putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan PPP, yang merupakan mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.

PPP Paling Banyak Ajukan Perkara

PPP menjadi parpol yang paling banyak mengajukan gugatan atas hasil Pileg 2024 ke MK. Tercata, partai berlogo kakbah itu menjadi pemohon dalam 24 perkara sengketa Pileg 2024. Pemohon terbanyak kedua adalah Partai NasDem, yang tercatat dalam 20 perkara, diikuti PAN dengan 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, permohonan perkara diajukan oleh perorangan. Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

  1. PPP (24 perkara)
  2. Partai Nasdem (20 perkara)
  3. PAN (19 perkara)
  4. Partai Gerindra (17 perkara)
  5. Partai Demokrat (17 perkara)
  6. Partai Golkar (14 perkara)
  7. PDIP (13 perkara)
  8. PKB (12 perkara)
  9. PBB (8 perkara)
  10. Perindo (6 perkara)
  11. Partai Hanura (4 perkara)
  12. PKN (4 perkara)
  13. Partai Gelora (3 perkara)
  14. PKS (3 perkara)
  15. PSI (2 perkara)
  16. Partai Garuda (1 perkara)
  17. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
  18. Partai Aceh (1 perkara)
  19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
  20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer