21.9 C
Malang
Jumat, Mei 3, 2024
KilasMK Terima Ratusan Pengajuan Sengketa Pemilu, Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Maret 2024

MK Terima Ratusan Pengajuan Sengketa Pemilu, Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Maret 2024

Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo

PENDAFTARAN pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup Sabtu (23/3/2024) kemarin. Sejumlah pihak telah terdaftar mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan Presiden (Pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2024.

Jumlah permohonan yang sementara tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan. Masing-masing terdiri atas 2 permohonan PHPU Pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara PHPU pada pesta demokrasi tahun 2024 diprediksi bakal lebih banyak dari Pemilu sebelumnya.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan cuma 262-an. Ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 265, akan muncul 285-an,” kata Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Ahad (24/3/2024).

Suhartoyo mengungkapkan, jumlah tersebut bisa saja bertambah. Itu karena belum termasuk perkara-perkara yang akan masuk setelah jadwal pendaftaran, yang telah ditetapkan ditutup. Sebab, pada posisi itu MK tak bisa menolak perkara.

“Dan, biasanya juga ada yang daftar-daftar, masih sudah tahu terlambat masih masuk juga. Kita nggak bisa nolak juga, ada aja itu. Ada yang tahun-tahun lalu juga yang sudah tahu bahwa waktunya sudah lewat, masih masuk, ada,” ungkapnya.

Meski begitu, Hakim MK itu menegaskan, perkara yang terlambat itu tetap akan diputus oleh hakim, apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas waktu yang dijadwalkan.

“Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” tegasnya.

Suhartoyo menyebutkan, adapun pihaknya (lembaga yudikatif MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana PHPU pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang. “Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1/2024,” tandasnya.

Reporter Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer