MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) dalam Pilkada Jatim 2024 dipastikan sah, mengantarkan mereka ke periode kedua kepemimpinan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di MK, Selasa (4/2/2025).
Dalil Gugatan Risma-Gus Hans Tidak Beralasan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa banyak dalil yang diajukan kubu Risma-Gus Hans tidak cukup kuat atau tidak beralasan menurut hukum.
Salah satu dalil utama yang diajukan adalah dugaan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Namun, menurut MK, anomali dalam Sirekap tidak membuktikan adanya manipulasi suara selama hasil perhitungan tetap dilakukan secara berjenjang dan transparan.
Dalil lain yang diajukan kubu Risma-Gus Hans, termasuk manipulasi formulir C Hasil KWK, pengurangan suara paslon 3, tingginya jumlah suara tidak sah, politisasi bantuan sosial (bansos), hingga menduga adanya cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Kendati demikian, MK menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dugaan-dugaan tersebut secara signifikan mempengaruhi perolehan suara. “Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3, serta mengirimkan formulir susulan yang berbeda, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang.
Kini, dengan keputusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans, sengketa Pilkada Jatim resmi berakhir. Khofifah-Emil dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan mereka di Jawa Timur untuk periode keduanya.