MAKLUMAT — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memangkas jumlah titik reses anggota DPR dari semula 26–27 lokasi menjadi 22 titik. Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan akan membahas keputusan tersebut bersama pimpinan DPR karena memiliki konsekuensi terhadap anggaran.
“Semua keputusan MKD tentu ada konsekuensinya. Kami akan bicarakan dulu bersama pimpinan lain untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (6/11).
Puan menegaskan pengurangan titik reses otomatis akan berdampak pada alokasi dana kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan. Karena titiknya berkurang, tentu anggaran reses juga menyesuaikan dan akan didiskusikan lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MKD. Namun ia memastikan keputusan tersebut akan dijadikan acuan setelah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
“Begitu kami terima putusan resmi, kami akan tindak lanjuti. Tapi tentu akan dibicarakan dulu dalam rapat pimpinan,” jelas Indra.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan pemangkasan titik reses dilakukan karena penilaian efektivitas. “MKD meminta kesetjenan memotong anggaran reses menjadi 22 titik dan segera melaksanakan amar putusan ini,” tegas Adang dalam sidang MKD di Gedung DPR, Rabu (5/11).
Keputusan ini akan menjadi acuan baru bagi Sekretariat Jenderal DPR dalam pengelolaan dana kegiatan reses tahun 2025.