Modus Ijon Proyek di Pemkab Bekasi Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati, Ayah, dan Kontraktor sebagai Tersangka

Modus Ijon Proyek di Pemkab Bekasi Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati, Ayah, dan Kontraktor sebagai Tersangka

MAKLUMAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi bermodus ijon proyek yang melibatkan pucuk pimpinan di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang kontraktor berinisial SRJ sebagai tersangka.

KPK mengungkap, modus korupsi itu berlangsung sistematis dan berulang sejak akhir 2024 hingga Desember 2025. ADK diduga meminta uang di muka kepada kontraktor sebelum proyek benar-benar ada. Ia memanfaatkan kewenangannya sebagai bupati terpilih untuk menjanjikan paket proyek infrastruktur di Pemkab Bekasi.

Modus Ijon Proyek
Modus ijon proyek di Pemkab Bekasi yang akhirnya dibongkar KPK. Foto:SORA

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ tak lama setelah terpilih sebagai bupati periode 2024–2029. SRJ dikenal sebagai kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Bekasi.

“Proyeknya belum ada, tapi uangnya sudah diminta lebih dulu. Inilah yang disebut ijon proyek,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12).

Untuk melancarkan permintaan uang, ADK melibatkan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. HMK berperan sebagai perantara sekaligus pihak yang aktif meminta uang.

KPK menemukan, HMK tidak hanya menjadi penghubung antara ADK dan SRJ, tetapi juga kerap meminta uang sendiri kepada sejumlah pihak. Ia memanfaatkan statusnya sebagai ayah bupati untuk menekan kontraktor maupun pejabat daerah.

Baca Juga  Bareskrim Pastikan Tambang Ilegal Dekat Mandalika Sudah Tutup, Warga Cina Kabur ke Luar Negeri

“Kadang HMK menjadi perantara, kadang meminta sendiri tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep.

Dalam praktiknya, SRJ menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara. Total uang ijon yang diterima ADK dan HMK dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam empat kali transaksi sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025.

Selain dari SRJ, KPK menduga ADK menerima aliran uang lain sepanjang 2025 dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak yang berharap mendapat proyek di Pemkab Bekasi.

OTT KPK pada 18 Desember 2025 menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Tim KPK mengamankan sepuluh orang di Bekasi. Delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Dalam penggeledahan di rumah ADK, penyidik menemukan uang tunai Rp200 juta. KPK menyebut uang itu sebagai sisa setoran ijon proyek keempat dari SRJ.

KPK juga menyegel sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bekasi. Penyegelan dilakukan untuk menjaga barang bukti agar tidak dipindahkan atau dimusnahkan. KPK menduga permintaan uang turut menyasar beberapa SKPD.

“Penyegelan kami lakukan untuk menjaga status quo,” kata Asep.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  13 Kitab Klasik yang Jadi Dasar Fatwa Haram Sound Horeg

Sementara itu, SRJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *