KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa bersilaturtahmi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kedatangan Fanshurullah disambut baik oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof KH Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Fanshrullah mengatakan tujuan dari silaturahmi adalah untuk meningkatkan kolaborasi untuk mendorong perekonomian Indonesia yang berkeadilan, khususnya melalui amandemen Undang-Undang (UU) persaingan usaha dan program penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pertemuan ini kami tujukan untuk membahas mengenai peran KPPU yang berhubungan dengan perwujudan ekonomi yang berkeadilan. Itu sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” kata Fanshurullah, Kamis (4/4/2024)
Sementara, Haedar mengungkapkan, PP Muhammadiyah prihatin dengan makin mekarnya oligarki di Indonesia yang semakin sulit di kontrol. Bahkan, sudah merambah ke tingkat pembuat kebijakan, sehingga sulit bagi Negara untuk menegakkan pasal 33 UUD 1945.
“Diharapkan ada institusi seperti KPPU yang mampu mengontrol perilaku oligarki tersebut,” harapnya.
Haedar menegaskan, pencegahan praktik monopoli yang dilakukan KPPU akan sejalan dengan misi PP Muhammadiyah. Maka dari itu, PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Diharapkan, KPPU lebih bisa masuk dari dalam sistem yang ada di pemerintahan, sementara PP Muhammadiyah akan mendukung dari luar sistem,” terang Haedar.
Selain itu, lanjut dia, PP Muhammadiyah juga prihatin dengan kemitraan UMKM saat ini, karena cenderung tidak didukung secara penuh oleh Pemerintah maupun dunia usaha. Sehingga dibutuhkan suatu terobosan dan kebijakan yang progresif bagi perkembangannya. “Kami mengharapkan, banyak pihak terlibat dalam mengatasi persoalan kemitraan ini,” tandasnya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Editor: Aan Hariyanto