MAKLUMAT — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim MA, menyesalkan adanya larangan menggunakan hijab di sekolah di Azerbaijan.
Diketahui, Pemerintah Azerbaijan memberlakukan amandemen aturan seragam sekolah pada September 2026. Amandemen tersebut tidak secara eksplisit melarang penggunaan hijab, namun melarang penggunaan pakaian yang dianggap melanggar “prinsip sekularisme” atau pemisahan agama dari urusan negara.
Sudarnoto menilai, aturan tersebut justru menunjukkan gejala ketakutan terhadap Islam alias islamofobia. Padahal, Azerbaijan sendiri merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, meskipun menganut sistem sekuler.
“Saya menyatakan keprihatinan atas pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan. Kenapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang Jilbab,” sorot Sudarnoto, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Jumat (16/10/2026).
“Tindakan Islamofobia ini menurut saya, tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan “lawan islamofobia”. Di samping itu juga bertentangan dengan prinsip keharusan menjaga dan melindungi personal rights dan kebebasan beragama,” sambungnya.
Pemerintah Azerbaijan, menurut Sudarnoto, harusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan menghargai dan melindungi hak-hak warga negaranya dalam melaksanakan ajaran agama yang diyakini, termasuk mengenakan hijab.
“Tidak boleh melakukan tindakan atau menetapkan kebijakan yang justru merusak prinsip-prinsip di atas,” tandas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sudarnoto mengatakan, pihaknya melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia meminta pemerintah untuk mencabut aturan tersebut.
“Melalui Kedutaan Besar Azarbaijan untuk Indonesia saya meminta betul agar mencabut larangan bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Tunjukkan sikap ramah, empati dan respek kepada warga muslimah,” terangnya.
“Sekali lagi, saya berharap kepada Yang Mulia Dubes Azarbaijan untuk Indonesia agar menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Azerbaijan,” imbuh Sudarnoto, yang juga menjabat President The Asia-Pacific Coalition for al-Quds and Palestine.
Larangan Hijab di Lembaga Pendidikan Azerbaijan
Sebelumnya, Pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan baru berpakaian di sekolah yang secara tidak langsung membatasi penggunaan hijab bagi siswa dan guru.
Amandemen aturan yang disetujui bulan lalu itu tidak secara eksplisit melarang jilbab Muslim. Namun, pemerintah melarang pakaian yang dinilai bertentangan dengan “prinsip sekularisme” atau pemisahan agama dari urusan negara.
Kebijakan tersebut memicu protes. Dilansir dari Al Jazeera, sejumlah sekolah dilaporkan melarang siswa dan tenaga pengajar mengikuti kegiatan belajar mengajar jika masih keukeuh mengenakan hijab.
Seorang guru bernama Zahra Hasanova mengatakan dia diberitahu tidak boleh lagi mengenakan hijab di sekolah. “Sejujurnya, saya merasa agak emosional. Saya merasa terluka,” ujarnya, dikutip Jumat (16/10/2026).
“(Hijab) adalah pilihan pribadi, dan jika suatu hari nanti saya ingin melepasnya, itu pun seharusnya menjadi pilihan saya sendiri,” sambung Zahra
Beragam protes serta kampanye penolakan aturan tersebut juga beredar di media sosial. Beredar video yang memperlihatkan para siswa memeluk guru mereka sambil menangis saat dilarang masuk ke sekolah viral.
Media setempat melaporkan siswa di setidaknya dua sekolah di Azerbaijan melakukan boikot kelas sebagai bentuk protes terhadap pembatasan tersebut.












