MAKLUMAT– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (15/7/2025). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pemeriksaan berjalan sesuai agenda. “Kami sudah kirim surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan hari ini. Kami harap yang bersangkutan hadir,” tegas Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ini merupakan kali kedua Nadiem dipanggil dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa dia pada 8 Juli 2025. Jaksa tengah menyelidiki proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Dugaan sementara, ada rekayasa dalam proses kajian yang membuat produk Google itu memenangkan tender dan menyingkirkan opsi sistem operasi Windows.
Kejagung juga mencium potensi konflik kepentingan dalam pemilihan Chromebook. Penyidik menelusuri kemungkinan pengaruh investasi Google di GoTo, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia pada 2021. Nadiem merupakan pendiri Gojek sebelum menjabat menteri.
Penyidik tidak tinggal diam. Mereka sudah menggeledah kantor pusat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di kawasan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, pada 8 Juli. Selain itu, penyidik memeriksa dua nama penting di dunia digital: mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo dan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus TikTok E-Commerce Indonesia Melissa Siska Juminto.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa tiga saksi yang terkait erat dengan proyek ini. Dua di antaranya berasal dari perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu PT Go-Jek Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, salah satu saksi berinisial AS menjabat Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada 2020. Satu saksi lainnya berinisial MSJ merupakan pemilik PT Go-Jek Indonesia.
Tak hanya itu, jaksa penyidik juga memeriksa saksi dari perusahaan distributor perangkat teknologi informasi. Saksi tersebut berinisial FHK yang menjabat Senior Division Manager di PT Datascript.
Tiga Saksi
Harli menegaskan ketiga saksi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Dalam rilis resmi Kejagung, Melissa tercatat sebagai pemilik PT Go-Jek Indonesia. Fakta ini memunculkan spekulasi baru soal aliran investasi dan keterlibatan perusahaan teknologi dalam proyek pemerintah.
Sebelumnya, penyidik menggeledah apartemen dua mantan staf khusus Mendikbudristek, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Tim kejaksaan juga menyasar rumah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Ketiganya diduga mengetahui proses awal hingga pengambilan keputusan proyek laptop.
Kejagung mulai menyelidiki kasus ini sejak menerbitkan surat perintah penyidikan pada 20 Mei 2025. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, jaksa terus menggali informasi dari berbagai pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek digitalisasi pendidikan.***