MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi guna mengatasi kecemasan publik berkaitan dengan kenaikan dan mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Beberapa hal yang kami akan komit dari Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan di masyarakat, yang pertama menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas, terutama perguruan tinggi negeri untuk memastikan kemendikbud punya peran yang sangat kuat,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Evaluasi tersebut, kata Nadiem, adalah untuk memastikan besaran UKT yang rasional. Sebab, dia mengaku mendapatkan banyak laporan serta masukan bahwa biaya UKT di sejumlah kampus mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan disebutnya tidak masuk akal.
“Untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan (masih) masuk akal. Bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu, akan kami berhentikan ya,” ujar Nadiem.
Pria yang juga Founder GoJek itu meminta perguruan tinggi untuk meninjau kembali dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan biaya UKT-nya, serta memastikan bahwa jika terdapat kenaikan, maka angkanya masih dalam tataran yang rasional.
“Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” tandasnya.
Nadiem juga menandaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan kuota KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) untuk bisa meng-cover mahasiswa-mahasiswa yang membutuhkan.
“Jadi komitmen kami adalah untuk berjuang ke kementerian-kementerian lain dan harapan kami komisi X bergabung dengan kita, untuk berjuang untuk meningkatkan anggaran KIPK sehingga kita memastikan bahwa yang tidak mampu masih bisa mengikuti perguruan tinggi,” tutur Nadiem.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga mengklarifikasi soal kebijakan naiknya biaya UKT di sejumlah PTN, yang menurutnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru (maba). Adapun mahasiswa lama yang sudah menempuh studi di perguruan tinggi tidak akan terkena kenaikan UKT.
“Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini, hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” terangnya.
Menurut Nadiem, selama ini banyak terjadi mispersepsi atau kesalahpahaman di berbagai kalangan dan masyarakat soal kenaikan UKT tersebut, yang dianggap berlaku bagi seluruh mahasiswa.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT, pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” kelakarnya.
Nadiem menjamin UKT mahasiswa lama tetap sama seperti awal mereka masuk perguruan tinggi. Namun kenaikan level UKT akan berdampak bagi mahasiswa dengan keluarga yang memiliki tingkat ekonomi tertinggi.
“Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah, atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini,” sebutnya.
Nadiem menekankan prinsip dasar UKT yakni harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusifitas sehingga penetapan UKT pun berjenjang.
“Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit. Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi, sesuai dengan kemampuannya,” tandas Nadiem.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto