MAKLUMAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan berjualan dan parkir di trotoar. Upaya ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Tim sosialisasi Satpol PP menyasar kawasan Jalan Tunjungan, Sabtu (7/12/2024) malam. Kawasan ini menjadi opsi utama karena kerap menjadi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan area parkir motor. Akibatnya mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Kami memilih Jalan Tunjungan karena pemanfaatan trotoarnya tidak sesuai peruntukan,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto, Minggu (8/12/2024) pagi.
Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan pemahaman kepada pengunjung sekaligus kepada para PKL yang beraktivitas di atas trotoar. Selain itu, Satpol PP juga mengampanyekan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Bekali Pemahaman dengan Perda
Sebelumnya, seluruh petugas telah mendapat pemahaman tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami memberikan pembekalan terkait Perda, keterampilan komunikasi, dan teknik sosialisasi yang efektif,” Dwimenambahkan.
Tujuan Sosialisasi
Tujuan utama sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah. Harapannya adalah, mengurangi pelanggaran sekaligus menciptakan ketertiban umum di Kota Surabaya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa trotoar itu milik bersama dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tegas Dwi.
Satpol PP Surabaya akan terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai lokasi. Pemerintah Kota Surabaya berharap upaya ini menyadarkan masyarakat bisa lebih tertib dan nyaman saat beraktivitas di ruang publik.