24.8 C
Malang
Minggu, Oktober 6, 2024
KilasOperasi Gabungan Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal

Operasi Gabungan Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang diduga ilegal. Foto: Humas Pemkot Surabaya.

MAKLUMAT – Operasi gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, dan Satlantas Polres Tanjung Perak menggagalkan peredaran rokok ilegal. Tidak main-main jumlah rokok yang ditegah dalam operasi gabungan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser dalam surat elektroniknya menyebut, tim gabungan mengamankan 1.475.000 batang rokok ilegal. Pengungkapan ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Jembatan Suramadu arah Surabaya, Selasa (1/10/2024).

“Hari ini kami menggelar operasi, yang titik lokasinya di area masuk Jembatan Suramadu menuju Surabaya. Operasi ini berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong dan penjual rokok eceran,” kata Fikser.

Operasi ini, tim gabungan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Garnisun Tetap (Gartap) III. Dalam operasi itu, Satlantas Polres Tanjung Perak menghentikan mobil, sedangkan Bea Cukai memeriksa kendaraan.

Fikser menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, hingga ke sejumlah pasar. Pihaknya juga terus bersinergi dengan stakeholder guna menekan peredaran rokok ilegal.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi ini petugas menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Ia memperkirakan nilai rokok ilegal mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000.

“Kami menemukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua di antaranya mobil muat, dan satu mobil pribadi. Kami sudah mengamankan pengemudi, barang bukti, dan mobilnya,” kata Yayan.

Dugaan rokok ilegal lantaran tidak memiliki persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Yayan menambahkan, peredaran rokok illegal ini berpengaruh pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai sulit diketahui kandungan kesehatannya.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer