Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapal Virgo Transport 8 yang sempat hilang kontak dan dikabarkan terbaik di Laut Jawa pada Ahad (13/9/2026). Sebanyak 113 orang telah dievakuasi, dengan 107 di antaranya selamat dan 6 orang dinyatakan meninggal dunia. (Foto: SS Facebook)

MAKLUMAT — Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Setelah penetapan tersebut, AY langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri setelah penyidik memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, nakhoda KM Virgo Transport 8 kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dijerat Pasal Pelayaran

Dalam perkara tersebut, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi belum membeberkan secara rinci dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka.

Kukuh mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga  Batik Surabaya Tampil di Panggung Modest Fashion Internasional

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan karam di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026) dengan membawa 243 penumpang.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilakukan secara terpadu bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Sebelum pelimpahan, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Pihak yang diperiksa antara lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Isir.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 secara utuh. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum.***

Baca Juga  Jam Malam Anak Diberlakukan, Pemkot Surabaya Fokuskan Pembinaan dan Edukasi Keluarga