MAKLUMAT — DPP Partai NasDem menyatakan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal/daerah. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi menciptakan deadlock konstitusi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, meyebut putusan terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya dan telah memasuki wilayah kewenangan legislatif.
“Apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Lestari dalam keterangannya, yang disiarkan di kanal YouTube MetroTV, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, jika tidak dilaksanakan Pemilu DPRD setelah masa jabatan lima tahun, maka akan terjadi pelanggaran konstitusional.
Kritik Peran MK
Lestari juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjalankan fungsi sebagai negative legislator, yang menurutnya berada di luar kewenangan MK dalam sistem hukum demokratis.
“MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan MK itu turut melanggar prinsip kepastian hukum. Menurutnya, prinsip ini menuntut stabilitas dan konsistensi putusan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum,” imbuhnya.
NasDem Desak DPR
Lebih lanjut, Lestari menegaskan sikap Partai NasDem dan mendesak DPR RI untuk segera meminta penjelasan MK.
Selain itu, ia juga menyerukan agar krisis konstitusional yang sedang berlangsung segera diatasi dengan mengembalikan semua proses pada koridor konstitusi, sesuai mandat UUD 1945 yang mengatur pelaksanaan pemilu serentak setiap lima tahun.
“Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” tandas Lestari.