MAKLUMAT — Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menegaskan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak balita yang tinggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas) bersama ibunya. Ia menilai negara tak hanya bertanggung jawab atas warga binaan, tetapi juga terhadap anak-anak yang ikut merasakan kerasnya hidup di balik jeruji besi.
“Itu bagian dari hak anak untuk tetap bersama ibunya, apalagi di usia balita yang masih sangat membutuhkan kasih sayang. Negara harus hadir memastikan hak itu terpenuhi,” kata Marinus Gea usai rapat kerja masa reses Komisi XIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, pekan kemarin.
Marinus menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar anak di Lapas, seperti akses terhadap layanan kesehatan, gizi, hingga dukungan tumbuh kembang mental dan fisik. Ia menyebut bahwa negara tak boleh abai dalam memastikan lingkungan Lapas tetap mendukung perkembangan karakter anak.
“Negara harus memastikan bayi di Lapas mendapatkan haknya secara menyeluruh—dari kesehatan, pertumbuhan fisik, mental, sampai pembentukan karakter,” tegas Martinus yang dikutip dalam laman resmi DPR RI.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung. Ia mendorong agar lembaga tersebut lebih aktif dalam memenuhi hak-hak anak yang tinggal bersama orang tua binaan.
“Imipas—Imigrasi dan Pemasyarakatan—harus penuhi semua kebutuhan balita di Lapas. Mereka wajib memberi layanan sesuai standar perlindungan anak,” ucap Marinus.
Ia juga mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran khusus dan membentuk regulasi yang lebih tegas untuk memastikan balita di Lapas tumbuh sehat dan tidak kehilangan jati diri sebagai anak bangsa.
“Anak-anak di Lapas harus tumbuh sebagai manusia Indonesia yang sehat, paham nilai kehidupan, dan tidak terpengaruh lingkungan negatif,” pungkasnya.
Rista