MAKLUMAT — Perkawinan dalam Islam dipandang sebagai ikatan suci untuk membangun keluarga sakinah, melahirkan keturunan, dan menjaga martabat kemanusiaan. Karena itu, persoalan pernikahan tidak hanya dilihat dari sah atau tidaknya akad, tetapi juga dampak sosial, kesehatan, dan masa depan generasi.
Terkait perkawinan yang dilakukan oleh dua mempelai yang sama-sama mengidap virus HIV, Islam membolehkan pernikahan tersebut sepanjang rukun dan syarat nikah terpenuhi. Akad nikahnya dinyatakan sah.
Kesahan itu didasarkan pada kondisi kedua pihak yang berada dalam posisi seimbang. Keduanya sama-sama pengidap HIV, sehingga tidak terdapat unsur penipuan atau ketimpangan yang merugikan salah satu pihak.
Prinsip kesepadanan atau kafā’ah dalam perkawinan antara lain tercermin dalam Surah an-Nūr ayat 26, yang menegaskan adanya kecocokan dan keseimbangan antara pasangan. Ayat tersebut kerap dijadikan rujukan bahwa kesepadanan merupakan salah satu pertimbangan penting dalam membangun rumah tangga.
Pertimbangan Keturunan dan Tanggung Jawab Moral
Meski sah secara hukum agama, Islam memandang perkawinan tidak semata-mata sebagai pemenuhan hasrat biologis. Perkawinan juga menyangkut kepentingan keluarga dan masyarakat secara luas.
Dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw menyebut empat alasan seseorang menikah, yakni karena harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Rasulullah menekankan pentingnya memilih pasangan karena agamanya.
Hadis tersebut dipahami sebagian ulama sebagai penegasan bahwa aspek keturunan dan kondisi keluarga, termasuk kesehatan jasmani dan rohani, merupakan bagian dari pertimbangan dalam membangun rumah tangga. Dari orang tua yang sehat diharapkan lahir generasi yang sehat pula.
Penegasan serupa terdapat dalam Surah an-Nisā’ ayat 9. Ayat ini mengingatkan agar orang tua tidak meninggalkan keturunan yang lemah, baik secara fisik, mental, maupun sosial-ekonomi.
Menurut keterangan medis, pengidap HIV memiliki kemungkinan menurunkan virus tersebut kepada anak. Risiko inilah yang menjadi perhatian utama dalam perkawinan sesama pengidap HIV.
Anjuran Membatasi Keturunan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perkawinan antara dua pengidap HIV dianjurkan untuk tidak menghasilkan keturunan. Langkah ini dipandang sebagai upaya pencegahan agar tidak lahir generasi yang rentan secara kesehatan.
Anjuran tersebut sejalan dengan kaidah fikih irtikābu akhaffidh-dhararayn, yakni memilih mudarat yang lebih ringan ketika dihadapkan pada dua risiko. Dalam konteks ini, membatasi keturunan dinilai sebagai ikhtiar untuk menghindari mudarat yang lebih besar.
Pandangan ini termuat dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Fatwa Nomor 03 Tahun 1999, yang membahas antara lain perkawinan pengidap HIV. Fatwa tersebut menegaskan kesahan akad nikah sekaligus pentingnya mempertimbangkan aspek kesehatan dan masa depan generasi.***














