MAKLUMAT – NU dan Muhammadiyah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan. Putusan tersebut menegaskan bahwa izin tambang tidak boleh lagi diberikan melalui penunjukan langsung, melainkan harus melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Sikap tersebut disampaikan kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia menyusul putusan MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menegaskan, konsesi tambang yang diterima PBNU sebelumnya merupakan pemberian pemerintah, bukan hasil permintaan organisasi. Karena itu, PBNU siap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila pemerintah nantinya mencabut izin tersebut sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Kalau berdasarkan aturan baru nanti IUP prioritas yang diberikan kepada PBNU dicabut, ya monggo saja. PBNU ikut aturan yang berlaku,” kata Gus Ulil dikutip, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, PBNU tidak bergantung pada pengelolaan tambang. Bila pemerintah memberikan izin, organisasi akan mengelolanya untuk kemaslahatan warga Nahdlatul Ulama. Namun jika izin dicabut, hal itu tidak menjadi persoalan.
“Kalau dikasih kita kelola untuk manfaat NU, alhamdulillah. Tidak ada juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy menyatakan Muhammadiyah menghormati putusan MK dan akan menunggu kebijakan teknis yang disusun pemerintah sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
Muhammadiyah, lanjut Muhadjir, sejak awal telah menerapkan prinsip tata kelola yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengelolaan aset organisasi, termasuk apabila mengelola sektor pertambangan.
“Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kriteria objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diputuskan MK,” tegasnya.
Ia menambahkan keuntungan dari pengelolaan tambang harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat melalui kegiatan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan umat.
Sebelumnya, putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (16/7/2026). Mahkamah menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberian izin melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan putusan ini, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak lagi dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyebut pemberian izin tanpa parameter yang jelas berpotensi memunculkan subjektivitas, memperbesar risiko kerusakan lingkungan, serta tidak menjamin pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Putusan MK Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Alam
Putusan MK menjadi penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada prinsip good governance, bukan kedekatan politik maupun pemberian hak istimewa kepada kelompok tertentu. Dukungan Muhammadiyah dan PBNU menunjukkan kedua organisasi lebih mengutamakan kepastian hukum daripada mempertahankan fasilitas yang telah diterima.
Ke depan, tantangan terbesar berada di tangan pemerintah untuk segera menyusun regulasi pelaksana yang mampu menghadirkan sistem seleksi terbuka, terukur, dan dapat diawasi publik. Dengan demikian, pengelolaan tambang benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keadilan sosial.












