MAKLUMAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital (scam) yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi layanan keuangan. OJK menilai ancaman tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Pesan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Perkembangan Teknologi dan Ancaman Digital
Menurut Friderica, digitalisasi sektor keuangan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, perkembangan teknologi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadapi kejahatan digital. Penguatan pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi antarlembaga, termasuk lintas negara, menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku scam kini memanfaatkan beragam instrumen, mulai dari rekening money mule, merchant maupun sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat alur transaksi semakin rumit untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Friderica menyoroti penggunaan rekening money mule sebagai salah satu modus yang perlu diwaspadai. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan rekening milik orang lain sebagai perantara untuk menerima maupun mengirim dana hasil tindak kejahatan sehingga asal-usul transaksi tampak seolah berasal dari aktivitas yang sah.
Akibatnya, pemilik rekening yang dipinjam atau disalahgunakan kerap tidak menyadari rekeningnya telah digunakan dalam tindak pidana, termasuk pencucian uang. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan penelusuran pelaku utama, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik rekening.
“OJK mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses rekening pribadi kepada pihak lain. Kewaspadaan masyarakat merupakan lapisan perlindungan pertama dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal,” kata Friderica.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi sistem keuangan yang sehat. Karena itu, perlindungan terhadap konsumen dari praktik penipuan digital tidak hanya bertujuan mencegah kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga kredibilitas industri jasa keuangan di tengah percepatan transformasi digital.
Kolaborasi Penguatan Pengawasan
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional, salah satunya melalui kolaborasi dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menghadapi kejahatan keuangan digital lintas negara, termasuk yang melibatkan aset virtual dan sistem pembayaran digital.
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah Indonesia, khususnya OJK, dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital.
“Gagasan memperkuat koordinasi melalui Indonesia Anti Scam Center menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif. Sinergi antarotoritas menjadi sangat penting untuk menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang melintasi batas negara,” ujar Gita.
Menurut Gita, penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Karena itu, penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan dinilai penting untuk menjaga perkembangan inklusi keuangan yang aman dan berkelanjutan.***
*) Penulis: Edi Susanto













