Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scam VCS di Gading Serpong, Puluhan WNA China Ditahan

imigrasi

MAKLUMAT – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat penipuan siber bermodus love scam dan video call sex (VCS) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) asal China. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan perumahan elite Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan operasi tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian intensif yang digelar pada 8–16 Januari 2026 di sejumlah titik wilayah Tangerang.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan WNA di sebuah rumah di Gading Serpong. Setelah pemantauan, tim langsung melakukan penggeledahan,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Dalam penggerebekan awal pada Kamis (8/1/2026), petugas mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara China dan 1 warga negara Vietnam. Operasi lanjutan pada 10 dan 16 Januari kembali menjaring 11 WNA asal China di dua lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku menjalankan penipuan terorganisir dengan sasaran utama warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia. Para pelaku memulai aksinya melalui aplikasi Telegram untuk membangun hubungan personal dengan korban.

Baca Juga  Polri Catat 548.093 Kasus Love Scamming, Masyarakat Diminta Waspada

Setelah komunikasi terjalin, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video dengan muatan seksual. Tanpa sepengetahuan korban, adegan tersebut direkam dan dijadikan alat pemerasan untuk menuntut sejumlah uang.

“Video hasil rekaman VCS digunakan pelaku untuk mengancam korban. Ini murni kejahatan siber lintas negara,” tegas Yuldi.

Dari lokasi, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, komputer, monitor, dan perangkat jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.

Yuldi memastikan hingga kini belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Namun, seluruh WNA yang diamankan tetap diproses karena melanggar izin tinggal dan ketentuan keimigrasian, serta terindikasi kuat melakukan tindak pidana kejahatan siber.

Saat ini para pelaku menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Imigrasi juga terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih beroperasi di wilayah Indonesia.