22.7 C
Malang
Sabtu, Maret 15, 2025
KilasOknum TPP Diduga Melanggar UU Pemilu, Terancam Proses Hukum

Oknum TPP Diduga Melanggar UU Pemilu, Terancam Proses Hukum

Guru Besar
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang, SH, MH.Foto:IST

MAKLUMAT – Seorang oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena tidak mengundurkan diri meski pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan polemik dari berbagai aspek, baik dalam perspektif hukum tata negara maupun hukum pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang, SH, MH, menjelaskan bahwa apabila seseorang tetap menerima penghasilan atau gaji dari uang negara secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

“Jika ada seorang oknum yang masih menerima gaji dan honor meski tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg, maka secara hukum ia harus mengembalikan gaji atau honor yang telah diterima sejak resmi ditetapkan sebagai calon tetap. Jika tidak, ia dapat dianggap telah memperkaya diri sendiri melalui penerimaan gaji yang seharusnya tidak diterima,” ujar Prof. Mompang dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (15/3/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam perspektif UU Tipikor, status, hak, dan kewenangan seorang TPP yang mencalonkan diri sebagai legislatif akan gugur sejak ia ditetapkan sebagai calon tetap. Oleh sebab itu, apabila terbukti melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, kontrak kerja yang bersangkutan seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer