21.8 C
Malang
Sabtu, Februari 15, 2025
KilasPagar Laut di Tangerang, Simbol Ketidakadilan untuk Nelayan

Pagar Laut di Tangerang, Simbol Ketidakadilan untuk Nelayan

Pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang yang menuai polemik.
Pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang yang menuai polemik.

MAKLUMAT — Belakangan ini, kita kembali dihadapkan pada kasus yang mencerminkan ketimpangan antara kepentingan bisnis besar dan nasib rakyat kecil.

Pagar Laut
Penulis Antonius Widiyo Utomo *)

Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, yang diduga terkait dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Bukan hanya melanggar hukum, tetapi pagar laut ini juga menjadi simbol ketidakadilan bagi ribuan nelayan tradisional yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka.
Pembangunan pagar laut ini mencuat sebagai kasus pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek semacam ini wajib memiliki dokumen lingkungan yang valid.
Namun, laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Lebih ironis lagi, keberadaan pagar laut ini secara langsung menghambat akses nelayan lokal ke laut. Ribuan nelayan kecil kini harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan hasil tangkapan karena akses mereka ke laut terhalang.
Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan sosial. Negara, yang seharusnya melindungi masyarakat kecil, justru membiarkan kepentingan bisnis besar menyingkirkan mereka.
Proyek PIK 2, yang dikelola oleh PT Agung Sedayu Group, telah menjadi sorotan karena dianggap lebih mementingkan keuntungan dibandingkan dampak sosial dan lingkungan.
Pihak manajemen PIK 2 memang membantah keterlibatan dalam pembangunan pagar laut. Namun, fakta bahwa pagar ini berdiri di wilayah yang berdekatan dengan proyek mereka membuat bantahan tersebut sulit diterima.
Salah satu organisasi yang mengambil langkah konkret untuk membela hak-hak nelayan adalah Muhammadiyah. Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, somasi terbuka telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait.
Muhammadiyah menuntut pembongkaran pagar laut dalam waktu 3×24 jam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada tindakan segera. Langkah tegas Muhammadiyah menunjukkan komitmen organisasi ini dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.

Langkah Tegas yang Ditunggu

Hingga saat ini, berbagai pihak seperti Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Muhammadiyah telah mendesak pembongkaran pagar laut tersebut. Namun, langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini belum terlihat jelas.
Jika pemerintah serius menegakkan hukum dan melindungi masyarakat kecil, tindakan tegas harus segera diambil. Pagar laut tersebut harus dibongkar, dan pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Lebih dari itu, kompensasi yang adil harus diberikan kepada nelayan yang terdampak.
Kasus pagar laut ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat kecil tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Muhammadiyah, melalui langkah advokasinya, telah menunjukkan bagaimana suara masyarakat kecil dapat diperjuangkan. Namun, upaya ini tidak cukup jika tidak didukung oleh tindakan nyata dari pemerintah.
Pembangunan tidak seharusnya menciptakan ketimpangan, tetapi justru harus menjadi sarana untuk mencapai keadilan sosial. Laut adalah sumber kehidupan, bukan hanya untuk nelayan, tetapi juga untuk kita semua. Jangan sampai kepentingan bisnis besar mengorbankan mereka yang hidup dari laut.
Jika kita membiarkan kasus ini berlalu tanpa penyelesaian yang adil, kita tidak hanya kehilangan keadilan, tetapi juga rasa kemanusiaan kita.
*) Penulis adalah anggota LHKP PWM Jawa Timur

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer