24.9 C
Malang
Selasa, Mei 21, 2024
KilasPakar Politik Berharap Peran Aktif Nasyiah Mengawasi Keterwakilan Perempuan

Pakar Politik Berharap Peran Aktif Nasyiah Mengawasi Keterwakilan Perempuan

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

PROSES pengawasan terhadap segala tahapan Pemilu adalah hal yang krusial. Selain melalui instrumen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dibutuhkan peran serta masyarakat dari berbagai elemen dan kelompok dalam melakukan pengawasan partisipatif.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyoroti perihal keterwakilan perempuan, yang menurutnya harus diperjuangkan dan diawasi dengan sungguh-sungguh di setiap proses atau tahapannya.

Dia menyebut, setidaknya sejak tahun 2014 daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di setiap dapil menguat dan wajib memenuji paling sedikit 30 persen untuk keterwakilan perempuan. Meski demikian, Titi meminta agar masyarakat senantiasa memantau dan mengambil peran untuk mengawasi secara partisipatif.

“Pengawasan yang genuine dan otentik itu adalah pengawasan dari negara, tapi tidak akan ada Pemilu yang demokratis tanpa pengawasan yang substantif yang baik dari masyarakat, pengawasan negara tidak akan pernah bisa menggantikan pengawasan oleh masyarakat,” paparnya dalam Forum Warga Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Untuk Sukses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni dan Budaya (BBPPMPVSB) Sleman, Yogyakarta, Sabtu (14/10/2023).

Dalam acara yang digelar oleh PP Nasyiatul ‘Aisyiyah (Nasyiah) dalam rangkaian Konsolidasi Nasional itu, Titi menyebut pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat adalah dalam rangka untuk mencegah praktik kecurangan, yang mungkin saja melibatkan para penyelenggara dan instrumen yang dibentuk oleh negara.

“Karena apa? Karena aktor negara pun bisa tergelincir, aktor negara pun bisa menjadi bagian dari praktik curang,” tandas mantan Direktur Eksekutif Perludem yang juga alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Lebih lanjut, Titi mengingatkan bahwa Pemilu bukan hanya sekedar pemilihan atau pencoblosan pada hari pemungutan suara saja, tetapi juga bagaimana mengawal kerangka hukumnya itu agar betul-betul mampu membentuk kompetisi yang seadil-adilnya.

“Bukan sekedar Pemilu hanya untuk menghasilkan pemenang tanpa peduli aturan mainnya, tapi juga bagaimana Pemilunya dilaksanakan, bagaimana manajemennya, bagaimana integritas penyelenggara pemilunya,” jelas perempuan yang juga menjabat anggota Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) PP ‘Aisyiyah itu.

Meskipun sudah ada UU yang mengatur jalannya Pemilu di Indonesia, namun menurut Titi masih terdapat UU ataupun regulasi yang ‘tergelincir’. Misalkan dalam Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2), yang menggunakan metode pembulatan ke bawah untuk bilangan desimal di belakang koma setelah perkalian.

“Sebagai ilustrasi, jika dapil kursinya 4 x 30% maka hasilnya 1,2. Oleh KPU 1,2 karena desimal 0,2 kurang dari 0,5 maka dibulatkan ke bawah. Sehingga kalau dapil calegnya ada empat maka 30% itu karena 1,2 dibulatkan jadi 1, cukup hanya mengusulkan satu caleg Perempuan,” jelas Titi.

Menurut dia, regulasi tersebut cukup merugikan dalam konteks keterwakilan perempuan di ruang-ruang politik praktis. Titi berharap, hal tersebut harus mendapatkan pengawasan secara sungguh-sungguh.

“Soal implementasi putusan Mahkamah Agung (MA) agar dilaksanakan dengan konsisten oleh KPU. Karena ini adalah bagian dari perjuangan untuk keterwakilan perempuan yang lebih baik lagi,” terangnya. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer