” Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 2 ayat (4) secara tegas melarang penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain. Venezuela adalah negara berdaulat. Tidak ada justifikasi hukum internasional bagi negara mana pun untuk melancarkan serangan militer sepihak,” ujar Okta kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Selain aspek geopolitik, ia juga menyoroti perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela. Ia meminta Kementerian Luar Negeri RI segera menyiapkan langkah evakuasi apabila situasi keamanan memburuk.
“Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Okta mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, agar lebih vokal dan aktif dalam diplomasi multilateral, baik di forum regional maupun global, guna mendorong de-eskalasi konflik dan menjaga stabilitas internasional. Ia juga menyoroti meningkatnya pesimisme publik dunia terhadap efektivitas PBB dalam menangani konflik yang melibatkan negara-negara besar.
“Indonesia perlu mendorong reformasi PBB agar organisasi ini benar-benar berfungsi adil, berwibawa, dan efektif dalam menjaga perdamaian serta keamanan dunia,” tegas Okta.