MAKLUMAT – Parlemen Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol melalui sidang yang berlangsung pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 204 anggota parlemen menyetujui pemakzulan dan hanya 85 anggota parlemen yang menolak. Sementara itu, delapan suara dinyatakan tidak sah. Hanya tiga anggota parlemen yang ‘mangkir’ dari sidang tersebut.
Berdasarkan aturan, sidang tersebut telah memenuhi kuorum, lantaran dihadiri lebih dari 200 anggota dari total 300 anggota parlemen.
Sidang Sebelumnya Sempat Gagal
Sebelumnya, sidang serupa gagal digelar pada pekan lalu akibat kuorum yang tidak terpenuhi, lantaran sebagian besar anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang merupakan pendukung Presiden Yoon, memboikot agenda tersebut.
Namun, dalam sidang kali ini, anggota PPP tidak lagi memboikot. Meskipun mayoritas anggota partai tersebut menolak pemakzulan, terdapat 12 anggota PPP yang menyatakan dukungan.
Dukungan tersebut menjadi kunci untuk mencapai jumlah suara yang dibutuhkan.
“Kekuatan oposisi di parlemen memiliki 192 suara, sehingga mereka hanya membutuhkan delapan suara tambahan dari PPP untuk memenuhi batas minimum,” ujar salah seorang pengamat politik local, melansir Antara, Sabtu (14/12/2024).
Mosi Pemakzulan Presiden Yoon
Mosi pemakzulan itu diajukan oleh Partai Demokrat, partai oposisi utama, bersama lima partai oposisi kecil lainnya. Mereka menuduh Presiden Yoon telah melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya terkait penerapan status darurat militer pada 3 Desember lalu.
Dalam mosi tersebut, Yoon juga dituding sebagai pemberontak karena memerintahkan polisi dan personel militer untuk menyerbu gedung parlemen demi menggagalkan sidang pembatalan status darurat militer.
Status darurat militer itu sendiri telah dicabut oleh Yoon enam jam setelah penerapannya, pada Rabu (4/12/2024) pagi, menyusul pembatalan parlemen yang menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.
Proses Belum Usai, Tunggu Keputusan Mahkamah
Kendati demikian, proses pemakzulan tersebut juga belum sepenuhnya selesai.
Hasil dari sidang parlemen akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, yang memiliki wewenang untuk menerima atau menolak pemakzulan tersebut.
Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui keputusan parlemen, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan, setelah Park Geun Hye pada 2017 silam.