25.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasPDIP Tetap Akan Daftarkan Anies Sesuai Putusan MK pada 27 Agustus

PDIP Tetap Akan Daftarkan Anies Sesuai Putusan MK pada 27 Agustus

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengaskan partainya bakal tetap mendaftarkan calon sebagaimana aturan syarat pencalonan yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton menyebut, pihaknya menolak mengakui aturan yang diubah-ubah serta-merta dan mengesampingkan suara-suara publik. Sebab itu, PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024 nanti ketika pendaftaran dibuka.

“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya, Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” katanya saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Masinton, tidak hanya PDIP yang nantinya akan mendaftarkan calon berdasarkan putusan MK. Dia mengajak partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol lainnya yang memenuhi klaster sesuai putusan MK untuk mendaftarkan jagoannya.

“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini. Insyaallah (PDIP di Jakarta) ada Anies,” tandasnya.

“Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” imbuh pria yang juga menjabat anggota DPR RI itu.

Lebih lanjut, Masinton mengaku tak sepakat terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah, yang disebutnya telah menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada dengan tidak mengindahkan putusan MK.

Menurut dia, sikap DPR dan pemerintah dalam merespon putusan MK Nomor 60/2024 soal persyaratan threshold pencalonan dengan putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres lalu sagat berbanding terbalik.

“Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 lalu,” pungkas Masinton.

Untuk diketahui, sebelumnya Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI telah menyepakati revisi UU Pilkada, yang rencananya bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (22/8/2024).

Dalam revisi UU Pilkada yang disepakati itu, perubahan aturan threshold pencalonan hanya berlaku bagi parpol non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi DPRD. Sebaliknya, bagi parpol parlemen tetap berlaku threshold 20 persen kursi DPRD atau perolehan suara akumulasi 25 persen dari total suara sah di Pileg terakhir.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer