Pembayaran Dam/Hadyu Haji 2025 Dimulai, Dana Terkumpul Hampir Rp1 Miliar!

Pembayaran Dam/Hadyu Haji 2025 Dimulai, Dana Terkumpul Hampir Rp1 Miliar!

MAKLUMATPembayaran Dam/Hadyu bagi petugas dan jemaah haji Indonesia tahun 1446 H/2025 M resmi dimulai. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. KMA ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu bagi seluruh peserta operasional haji, baik petugas maupun jemaah.

Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menetapkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa besaran Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 Riyal Saudi atau minimal Rp2.520.000 per orang.

“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS bersifat mandatori untuk para petugas haji, sedangkan untuk jemaah haji bersifat opsional,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Ibadah, Zaenal Muttaqin, di Makkah, Ahad (18/5/2025).

Zaenal juga menyampaikan bahwa hingga hari ini, sebanyak 383 orang telah melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS. “Dana yang terkumpul sejauh ini mencapai Rp971.490.000, terdiri dari petugas maupun jemaah,” ungkapnya.

Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu

Berikut alur pembayaran sebagaimana diatur dalam regulasi resmi:

A. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

  1. Melakukan pembayaran langsung ke rekening BAZNAS.

  2. Menyerahkan bukti transfer kepada BAZNAS.

  3. Menerima bukti pembayaran resmi dari BAZNAS.

  4. Data pembayaran direkap oleh Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu.

Baca Lainnya  Miniatur Indonesia; UMP Wisuda Mahasiswa Beragama Hindu

B. Jemaah Haji Reguler Afiliasi KBIHU

  1. Melakukan pembayaran melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

  2. KBIHU menyetorkan pembayaran ke rekening BAZNAS.

  3. Bukti pembayaran dari BAZNAS diserahkan kembali ke jemaah oleh KBIHU.

  4. Pembayaran juga dapat dilakukan langsung oleh jemaah ke rekening BAZNAS.

C. Jemaah Haji Reguler Mandiri

  1. Pembayaran langsung melalui rekening BAZNAS.

  2. Bukti transfer diterima dan dibalas oleh BAZNAS.

  3. Data pembayaran direkap oleh tim terkait.

D. Jemaah Haji Khusus

  1. Pembayaran dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

  2. PIHK menyetor ke rekening BAZNAS dan mengedarkan bukti pembayaran kepada jemaah.

  3. Jemaah juga dapat memilih membayar langsung melalui rekening BAZNAS.

Zaenal menegaskan bahwa proses pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan mulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. “Kami mengimbau petugas dan jemaah segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” tandasnya.

*) Penulis: Edi Aufklaung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *