Pemerintah dan DPR Sepakati Regulasi Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah Indonesia

Pemerintah dan DPR Sepakati Regulasi Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah Indonesia

MAKLUMAT Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati langkah strategis untuk menyiapkan dasar hukum pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan ini ditujukan agar jemaah Indonesia yang memilih beribadah tanpa melalui biro perjalanan resmi tetap memperoleh perlindungan negara.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa umrah mandiri kini menjadi realitas yang tak bisa dihindari, seiring terbukanya akses yang lebih luas dari Pemerintah Arab Saudi.

“Arab Saudi membuka gerbang seluas-luasnya untuk umrah mandiri. Jadi, mau tidak mau, kita harus menyiapkan payung hukum agar jemaah terlindungi,” ujar Dahnil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Dahnil, praktik umrah mandiri sejatinya sudah banyak dilakukan jamaah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, ia menegaskan pentingnya perlindungan dan pendampingan negara dalam setiap proses pelaksanaan ibadah tersebut.

“Tugas pemerintah adalah memastikan jemaah kita tetap aman dan terlindungi meskipun mereka berangkat secara mandiri,” tambah mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Dahnil menyebut,DPR dan pemerintah telah satu suara dalam menyiapkan regulasi khusus berbentuk undang-undang (UU) untuk mengatur pelaksanaan umrah mandiri.

“Kita akan buat regulasinya. DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa umrah mandiri legal dan akan dilindungi negara,” tegasnya.

Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah berharap masyarakat memiliki kepastian hukum dan jaminan layanan selama menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi penipuan dan praktik tidak sehat yang selama ini kerap menimpa jemaah.

Baca Juga  Pesan 3 Sukses Penyelenggaraan Haji dari Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *