Pemerintah Setop Insentif, Harga Mobil Listrik Impor Melonjak dan Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Pemerintah Setop Insentif, Harga Mobil Listrik Impor Melonjak dan Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

 

MAKLUMAT – Konsumen mobil listrik impor harus bersiap dengan harga yang lebih tinggi mulai awal 2026. Pemerintah memastikan insentif bea masuk 0% yang selama ini diberikan hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hal tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan ini ditetapkan pada 27 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak 15 September 2025.

“Fasilitas tarif bea masuk 0% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hanya berlaku sampai 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, tarif normal kembali dikenakan,” tulis Kemenkeu dalam salinan resmi PMK No.62/2025.

Selama masa insentif, sejumlah jenis kendaraan listrik impor seperti sedan, station wagon, dan sport utility vehicle (SUV) dibebaskan dari tarif bea masuk yang biasanya mencapai 10 %. Untuk pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 yang mencakup mobil listrik serupa (tidak termasuk van), tarif normal yang berlaku bisa mencapai 50%.

Artinya, ketika insentif berakhir, harga mobil listrik impor dipastikan melonjak cukup signifikan, baik untuk kelas menengah maupun mobil premium

Kebijakan ini menunjukkan arah pemerintah yang ingin memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Alih-alih terus memberi kelonggaran bagi produk impor, pemerintah mendorong agar produsen global menanamkan investasi dan melakukan produksi di Indonesia.

Baca Juga  Komisi X DPR Sambut Persetujuan Anggaran Tukin Dosen ASN yang Sudah Lama Tertunda

Sebelumnya, beberapa produsen mobil listrik global sudah merencanakan investasi pabrik di Indonesia, termasuk untuk perakitan kendaraan listrik dan produksi baterai. Dengan berakhirnya insentif, tekanan bagi produsen untuk merealisasikan komitmen investasi diperkirakan semakin besar.

 

Dampak Bagi Konsumen

Bagi konsumen, berakhirnya insentif bisa berarti dua hal. Pertama, harga mobil listrik impor yang naik akan membuat daya beli menurun. Kedua, konsumen mungkin akan lebih melirik produk kendaraan listrik rakitan lokal yang harganya lebih kompetitif jika dibandingkan dengan produk impor.

Meski demikian, pelaku industri berharap pemerintah tetap memberi dukungan lain, seperti insentif pajak atau subsidi pembelian, agar adopsi kendaraan listrik tetap tumbuh.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *