Pemerintah Tegas: Konsisten Lindungi Konsumen, Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

teddy

MAKLUMAT— Pemerintah memastikan seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk kategori wajib halal tetap harus mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Pemerintah meluruskan kabar yang menyebut produk AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menekankan setiap produk yang diwajibkan bersertifikat halal harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026) malam.

Teddy menjelaskan di AS terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah, lanjut dia,  juga menegaskan kerja sama perdagangan Indonesia-AS melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional. MRA hanya mengatur pengakuan sertifikasi secara timbal balik dengan tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia.

Baca Juga  BGN Siapkan Rp 1,2 Triliun Per Hari untuk Program MBG dengan Target 82,9 Juta Orang

“Pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam regulasi nasional,” tegas Teddy.

Selain kewajiban halal, terang Teddy,  produk tertentu seperti kosmetik dan alat omestic asal AS tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar di pasar omestic.

Pemerintah Konsisten Lindungi Konsumen

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan Indonesia konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal demi melindungi konsumen.

Ia menyatakan produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, sedangkan produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan keterangan non-halal secara jelas.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi keliru terkait isu perdagangan Indonesia-AS. Setiap kebijakan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan perlindungan konsumen.